SUARARAKYATINDO.COM – Yogyakarta, Kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. atau yang akrab disapa Gus Hilmy. Menurutnya, kebijakan ini perlu dikaji ulang mengingat dampaknya yang cukup memberatkan, terutama bagi daerah dengan upah minimum kecil seperti Yogyakarta.
“Ini kebijakan yang bagus untuk mendorong kepemilikan rumah, tapi caranya kurang tepat. Perlu evaluasi terhadap program yang sudah berjalan, termasuk tingkat kepuasan masyarakat,” ungkap Gus Hilmy dalam keterangannya kepada suararakyatindo.com di Kantor DPD RI DI Yogyakarta, Rabu (29/05/2024).
Gus Hilmy menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkan kualitas rumah yang mereka dapatkan. Ia menambahkan, kebijakan ini akan sangat memberatkan daerah dengan UMK kecil.
“UMK Yogyakarta itu nggak sampai 2.5 juta, lho,” katanya.
Dalam kebijakan Tapera ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat tahun 2027. Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji karyawan sebesar 3% setiap bulan, di mana perusahaan menanggung 0,5% dan sisanya dipotong dari gaji pekerja.