Berita Probolinggo

Moh Al Fatih Tegaskan Akan Tutup Tambang Ilegal di Probolinggo 

×

Moh Al Fatih Tegaskan Akan Tutup Tambang Ilegal di Probolinggo 

Sebarkan artikel ini
Moh Al Fatih Tegaskan Akan Tutup Tambang Ilegal di Probolinggo 
Mohammad Al Fatih Selaku DPRD Kabupaten Probolinggo komisi III saat di minta keterangan. (Foto: SRI)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- DPRD Komisi III Mochammad Al Fatih, bersama tim dari GRIB Jaya dan GMPK, menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Mohammad Al Fatih menegaskan bahwa akan menutup perusahaan tambang ilegal, karena diperkirakan ada 28-29 yang akan di panggil ke Gedung DPRD Probolinggo Nantinya.

Data terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menunjukkan adanya 68 tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Polemik muncul terkait izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang kini dipermudah dalam Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

SIPB memang diperbolehkan tanpa izin Operasi Produksi (OP) bagi sektor PSN, namun tetap mewajibkan adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Namun, dari 68 tambang yang teridentifikasi, hanya dua yang memiliki UKL-UPL yang sesuai regulasi, sementara sisanya belum memenuhi kewajiban tersebut.

Hal ini menjadi perhatian serius karena UKL-UPL mencakup rencana reklamasi pasca-penambangan yang seharusnya dijalankan seiring dengan aktivitas tambang.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi, mengingat izin ICPB ini dikeluarkan oleh mereka. Selain itu, pada tanggal 5 mendatang, kami akan memanggil seluruh pemilik tambang legal di Kabupaten Probolinggo untuk mempertanyakan komitmen mereka terkait UKL-UPL,” ujar Mochammad Al Fatih, Kamis (30/01/2025).

Lebih lanjut, pihaknya juga mempertanyakan transparansi dalam rantai pasokan hasil tambang.

Menurut informasi yang diperoleh, banyak tambang yang beroperasi di bawah subkontraktor tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban lingkungan.

Hal ini semakin diperparah dengan sejumlah proyek PSN, seperti pembangunan underpass, yang kerap mengalami genangan air saat hujan akibat buruknya pengelolaan lingkungan.

“Jika reklamasi tidak berjalan sesuai ketentuan, tambang-tambang ini bisa saja lepas tangan begitu saja setelah eksploitasi selesai. Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang mempermudah perizinan tetap mewajibkan tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.

Dengan meningkatnya jumlah tambang ilegal dan minimnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, DPRD Probolinggo mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk memperketat pengawasan serta memastikan setiap aktivitas pertambangan mematuhi aturan yang berlaku.

Kedepan, evaluasi terhadap proyek PSN dan transparansi dalam pengelolaan tambang diharapkan dapat lebih diperkuat guna menghindari dampak lingkungan yang merugikan masyarakat

Pak Ery selaku pihak Tol paket 1 juga mengatakan bahwa reklamasi yang dilakukan oleh pihak Tol sudah di lakukan salah satunya di daerah Temenggungan.

“Sudah di reklamasi salah satunya di Temenggungan, yang awalnya tidak bisa di tanami padi, sekarang sudah bisa di tanami padi bahkan kita sudah membantu bibit sengon sebanyak 3000 di Desa Brabe Kecamatan Maron,” tuturnya Pak Ery

error: Content is protected !!