SUARARAKYATINDO.COM, PROBOLINGGO – Harapan Husen untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan perampasan sepeda motor yang dialaminya pada 2023 kembali mengemuka. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (25/2/2026), ia mempertanyakan alasan penghentian laporannya oleh aparat kepolisian.
Dalam forum yang dihadiri anggota dewan, perwakilan perusahaan pembiayaan, dan kepolisian, Husen menuturkan kronologi kejadian. Ia mengakui sempat menunggak cicilan kendaraan, namun mengklaim telah melunasi seluruh kewajibannya. Meski demikian, sepeda motor miliknya tidak kunjung kembali.
“Saya sudah melunasi, tapi motor tetap tidak ada. Laporan saya ke polres dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” ungkapnya di hadapan peserta rapat.
Husen juga menunjukkan dokumen kendaraan serta surat penghentian perkara sebagai bukti bahwa ia pernah menempuh jalur hukum di Polres Probolinggo pada 2023.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan kepolisian yang hadir menyampaikan akan mempelajari kembali kasus tersebut. Ia mengaku baru bertugas di wilayah Probolinggo dan berkomitmen melakukan penelusuran sesuai prosedur yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menilai persoalan ini semestinya menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan perusahaan pembiayaan. Ia mendorong adanya komunikasi bersama antara Polres dan seluruh perusahaan finance di wilayah hukum setempat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Perlu ada kesepakatan bersama agar praktik di lapangan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Muchlis juga menyinggung bahwa persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector kerap terjadi pada masyarakat kecil yang terdampak kondisi ekonomi tidak stabil. Ia meminta aparat bertindak tegas terhadap praktik yang melanggar ketentuan hukum.
Sejumlah warga yang turut hadir dalam RDP mendesak adanya langkah nyata untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti berbagai masukan yang mengemuka dalam forum tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.






