Oleh: Atiqurrahman (Alumni Studi Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga)
Secara garis besar negara Indonesia memang memiliki komitmen yang sangat kuat dalam mewujudkan kesejahteraan warganya. Ini terlihat jelas dari ideologinya yang menjadi dasar pemikiran negara Indonesia, yakni pancasila dan UUD 1945.
Di mana keduanya terdapat suatu keberpihakan terhadap kaum yang lemah dan tidak mampu, dan menentang segala bentuk ketidakadilan. Dalam UUD 1945 misalnya, disebutkan bahwa tujuan penting dalam bernegara tiada lain untuk melindungi segenap bangsa, mensejahterakan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut andil dalam menertibkan dunia.
Selain itu, negara juga secara eksplisit menyatakan bahwa keberadaan fakir miskin dan anak terlantar akan dipeliharanya, seperti yang termaktuf dalam pasal 34 ayat 1. Hal ini mengindisikan negara akan memberikan jaminan dan memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain, negara hadir sebagai pelindung utama terhadap warganya yang notabene kurang beruntung itu, dengan segala perangkat kekuasaan yang melekat dalam dirinya.
Maka, karenanya, negara Indonesia disebut sebagai “negara kesejahteraan (walfare state)”. Di mana negara memiliki tanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan warganya, dengan memenuhi hak-hak dasarnya, dan peduli terhadap persoalaan-persoalaan yang menimpa warganya.