Oleh: Atiqurrahman (Alumni Studi Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga)
Secara garis besar negara Indonesia memang memiliki komitmen yang sangat kuat dalam mewujudkan kesejahteraan warganya. Ini terlihat jelas dari ideologinya yang menjadi dasar pemikiran negara Indonesia, yakni pancasila dan UUD 1945.
Di mana keduanya terdapat suatu keberpihakan terhadap kaum yang lemah dan tidak mampu, dan menentang segala bentuk ketidakadilan. Dalam UUD 1945 misalnya, disebutkan bahwa tujuan penting dalam bernegara tiada lain untuk melindungi segenap bangsa, mensejahterakan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut andil dalam menertibkan dunia.
Selain itu, negara juga secara eksplisit menyatakan bahwa keberadaan fakir miskin dan anak terlantar akan dipeliharanya, seperti yang termaktuf dalam pasal 34 ayat 1. Hal ini mengindisikan negara akan memberikan jaminan dan memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain, negara hadir sebagai pelindung utama terhadap warganya yang notabene kurang beruntung itu, dengan segala perangkat kekuasaan yang melekat dalam dirinya.
Maka, karenanya, negara Indonesia disebut sebagai “negara kesejahteraan (walfare state)”. Di mana negara memiliki tanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan warganya, dengan memenuhi hak-hak dasarnya, dan peduli terhadap persoalaan-persoalaan yang menimpa warganya.
Negara Indonesia sebagai “negara kesejahteraan” tentunya mempunyai aturan hukum sebagai batu pijakan atau pedoman mengenai konsepsi kesejahteraan warganya. Ini dipertegas dengan lahirnya UU No 11 tentang Kesejahteraan Sosial tahun 2009.
Undang-Undang kesejteraan sosial ini berisi soal bagaimana masyarakat bisa hidup layak, dengan terpenuhinya segala kebutuhan sosialnya, serta tentang upaya-upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh negara maupun pihak-pihak lainnya.
Setidaknya ada empat orientasi dalam upaya penyelenggeraan kesejahteraan sosial menurut UU Kesos ini yaitu; pertama, rehabilitasi sosial, yaitu memulihkan dan mengembangkan kemampaun seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dengan wajar.
Kedua, jaminan sosial, yaitu memberikan jaminan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti anak yatim, fakir miskin, lanjut usia terlantar, cacat mental dan fisik, dan lain-lainnya agar kebutuhan dasar hidupnya terpenuhi.
Ketiga, pemberdayaan sosial, yaitu memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
Kempat perlindungan sosial, yaitu mencegah dan menangani resiko dari goncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasarnya..
Dengan demikian, wajar bila negara menggelontorkan puluhan hingga ratusan trilyun setiap tahunnya guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial warganya melalui berbagai jenis program baik yang sudah dilakukan atau yang masih dalam tahap perencanaan.
Tahun 2021 misalnya, negara tengah mengganggarkan 92,82 trilyun melalui Kementrian Sosial sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial untuk warganya dalam menghadapi pademik ini. Di mana berbagai macam bantuan sosial yang sebelumnya sudah dijalankan akan terus dilanjutkan. Sebab, pandemi ini telah berdampak pada pendapatan ekonomi seseorang karena kehilangan mata pencahariannya.
Benang Kusut Bantuan Sosial
Sepanjang tahun 2020, setidaknya ada beberapa kebijakan program bantuan sosial yang sudah dilaksanakan oleh negara dengan anggarannya cukup fantastis, yakni kurang-lebih sekitar 120an trilyun.
Dan negara mengeluarkan berbagai program bantuan sosial ini tentu tidak hanya sebatas bagaimana kebutuhan dasar warganya terpenuhi selama masa pademik ini berlangsung, atau hanya soal bagaimana roda perekonomian bisa tumbuh kembali.
Melainkan jauh lebih penting dari itu, yakni negara sedang menjalankan mandatnya, yaitu untuk melindungi dan melayani warganya sesuai dengan amanah konstitusi yang ada. Dan adanya bantuan sosial ini tiada lain merupakan bentuk praksis dari konsepsi negara kesejahteraan Indonesia.
Adapun jenis-jenis program bantuan sosial diantaranya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST), Program keluarga Haarapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Listrik Gratis, Kartu Prakerja, Bantuan Sembako (BPNT), Bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), dan Subsidi Gaji Karyawan.
Dalam laporan Mentri Keuangan, berbagai jenis bantuan sosial tersebut sudah terserap 82%. Dalam artian hampir seluruh masyarakat di Indonesia sudah menerima dan menikmatinya. Misalnya, bantuan sembako sudah tersalurkan sebesar 33,98 trilyun dengan 19,14 penerima, PKH tersalurkan 36,71 trilyun dengan 10 juta penerima, kartu prakerja sudah terealisasikan sebesar 19,89 trilyun kepada 5,59 juta peserta, bantuan UMKM tersalurkan 84 trlitun dengan 1,2 juta penerima dan BLT DD tersalurkan 13,70 trilyun kepada 7,55 juta penerima.
Namun, kebijakan berbagai program bantuan sosial ini kadangkala tidaklah berjalan sebagaimana mestinya. Melainkan terdapat benang kusut yang muncul secara berserakan. Akibatnya gesekan atau perseteruan antar masyarakat tidak bisa terhindarkan lagi
Penyebabnya, setidaknya tiga hal; pertama soal teknis, yaitu di mana pemerintah pusat hingga desa seringkali tidak tepat sasaran dalam menyalurkan program bantuan sosialnya. Hal ini bisa berupa data yang belum diperbarui dan belum terintegrasi dengan baik, minimnya sosialisasi kepada publik, dan lain sebagainya.
Kedua, soal sistemik, yaitu di mana dalam penyaluran program bantuan sosial ini tidak transparan dan akuntabel. Sehingga masyarakat tidak mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme bantuan sosial tersebut disalurkan.
Contohnya praktek suap yang dilakukan Mentri Juliari Batubara dalam proses penunjukkan vendor (lembaga penyedia bahan baku atau jasa) yang syarat dengan kolutif dan nepotif, sehingga ia mendapatkan keuntungan 17 milyar, dan berakhir dalam jeruji besi KPK.
Ketiga, sebagian pejabat kita masih bermental korup. Jabatan publik hanya dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri. Sehingga fenomena korupsi terus saja terjadi, dan pelakunya mulai dari tingkat mentri hingga kepala desa. Tak ayal kemudian, kita seringkali menyaksikan para pejebat memakai rompi oranye dengan tangan terbonggol sambil tersenyum palsu memasuki lembaga antirusuah alias KPK.