Ngaku Debt Collector dan Rampas Motor di Jalanan, 3 Pelaku Diringkus Polres Probolinggo - Suararakyatindo

Menu

Mode Gelap
KH Zulfa Mustofa Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBNU Gantikan Gus Yahya UNUJA–BPS Perkuat Ekosistem Data Lewat Pojok Statistik dan Program Desa Cantik Tembakau Probolinggo Makin Diperhitungkan, Tembus Pasar Antarwilayah Sweet Bonanza Demo Play: A Sugary World of Wins Petani Cabe Rawit di Probolinggo Mulai Tembus Rp 75 Simak Faktanya Aspirasi Run 2025 Semarak, DPRD Probolinggo Dorong Budaya Hidup Sehat

Daerah

Ngaku Debt Collector dan Rampas Motor di Jalanan, 3 Pelaku Diringkus Polres Probolinggo

badge-check


					Polres Probolinggo mengamankan 3 pelaku perampas motor di jalanan. (Foto: Humas Polres Probolinggo) Perbesar

Polres Probolinggo mengamankan 3 pelaku perampas motor di jalanan. (Foto: Humas Polres Probolinggo)

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus Polres Probolinggo. 3 pelaku ini mengaku sebagai debt collector dan melancarkan aksinya di Jalan Raya Pantura Desa Kebonagung, Kraksaan, Probolinggo.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/4/2024) lalu, dan berhasil diamankan satu hari setelahnya.

“Kejadian curas tersebut, berawal ketika ketiga tersangka menghentikan laju kendaraan NH (korban),” ujar Kompol Supiyan saat jumpa pers, Jumat (17/5/2024).

Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menyerahkan kendaraanya, dikarenakan sudah menunggak cicilan. Akan tetapi korban tidak memberikan dan melajukan motornya kembali. “Akhirnya pelaku berhasil menghentikan lagi kendaraan korban sekitar 100 meter dari TKP awal,” terangnya.

Setelah kendaraan korban berhenti, Supiyan melanjutkan , tersangka AM mengecek noka dan nosin kendaraan korban. Namun saat melihat kunci menempel, ia langsung menutup jok dan menghidupkan mesin lalu berusaha membawa kabur motor korban.

“Melihat hal itu korban memegangi kendaraannya. Karena tidak kuat, korban akhirnya terjatuh dan terseret beberapa meter hingga mengalami luka di tangan,” kata Kompol Supiyan.

Akibat perbuatannya, Supiyan mengatakan, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menghimbau kepada masyarakat agar tidak berhenti apabila diberhentikan oleh orang tidak dikenal.

“Apabila terjadi hal tersebut, segera melapor kepada kami sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Kami akan menindaktegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tutup Iptu Putra.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KH Zulfa Mustofa Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBNU Gantikan Gus Yahya

10 Desember 2025 - 19:37 WIB

KH Zulfa Mustofa Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBNU Gantikan Gus Yahya

UNUJA–BPS Perkuat Ekosistem Data Lewat Pojok Statistik dan Program Desa Cantik

10 Desember 2025 - 19:27 WIB

UNUJA–BPS Perkuat Ekosistem Data Lewat Pojok Statistik dan Program Desa Cantik

Tembakau Probolinggo Makin Diperhitungkan, Tembus Pasar Antarwilayah

9 Desember 2025 - 18:23 WIB

Tembakau Probolinggo Makin Diperhitungkan, Tembus Pasar Antarwilayah

Petani Cabe Rawit di Probolinggo Mulai Tembus Rp 75 Simak Faktanya

7 Desember 2025 - 21:50 WIB

Petani Cabe Rawit di Probolinggo Mulai Tembus Rp 75 Simak Faktanya

Aspirasi Run 2025 Semarak, DPRD Probolinggo Dorong Budaya Hidup Sehat

7 Desember 2025 - 21:28 WIB

Aspirasi Run 2025 Semarak, DPRD Probolinggo Dorong Budaya Hidup Sehat
Trending di Daerah
error: