Nikita Mirzani Bantah Lakukan Pemerasan Rp4 Miliar terhadap Reza Gladys di Persidangan - Suararakyatindo

Menu

Mode Gelap
KH Zulfa Mustofa Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBNU Gantikan Gus Yahya UNUJA–BPS Perkuat Ekosistem Data Lewat Pojok Statistik dan Program Desa Cantik Tembakau Probolinggo Makin Diperhitungkan, Tembus Pasar Antarwilayah Sweet Bonanza Demo Play: A Sugary World of Wins Petani Cabe Rawit di Probolinggo Mulai Tembus Rp 75 Simak Faktanya Aspirasi Run 2025 Semarak, DPRD Probolinggo Dorong Budaya Hidup Sehat

Entertainment

Nikita Mirzani Bantah Lakukan Pemerasan Rp4 Miliar terhadap Reza Gladys di Persidangan

badge-check


					Nikita Mirzani usai sidang di PN Jaksel. (Foto: PN) Perbesar

Nikita Mirzani usai sidang di PN Jaksel. (Foto: PN)

SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemaksaan, pemerasan, maupun ancaman terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys Prettyanisari.

Pernyataan itu ia sampaikan menjelang berakhirnya sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ismail Marzuki alias Mail, yang merupakan asistennya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/8/2025).

“Ya, bahwa tidak ada di sini pemaksaan atau pemerasan, apalagi pengancaman atau pencucian uang. Karena ini fix minta tolong. Ini pekerjaan yang biasa saya memang lakukan,” tegas Nikita di ruang sidang.

Nikita juga membantah tuduhan bahwa uang Rp4 miliar yang disebut dalam dakwaan jaksa adalah hasil pemerasan. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis (endorsement) dengan Reza Gladys.

“Ya jadi itu (Rp4 miliar) emang endorse ya, kerjasama,” ujar Nikita saat keluar ruang sidang.

Namun saat ditanya mengenai kontrak kerja sama, Nikita enggan memberikan penjelasan detail. Ia menyebut seluruh urusan administrasi ditangani oleh asistennya, Ismail Marzuki.

“Waktu itu kan buktinya Mail, jadi ke Mail,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani bersama Mail didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Jaksa menyebut Reza dipaksa menyerahkan uang Rp4 miliar agar Nikita berhenti mencemooh produk kecantikan milik Reza.

Akibat perbuatan tersebut, Reza mengalami kerugian finansial dan reputasinya sebagai dokter disebut hancur.

Nikita dan Mail didakwa melanggar Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk membayar cicilan rumah Nikita di kawasan BSD, Tangerang.

Sidang lanjutan perkara ini akan terus digelar di PN Jaksel. Publik menunggu bagaimana majelis hakim menilai pembelaan Nikita Mirzani dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh jaksa maupun tim kuasa hukum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Luluk Nuril Penuhi Pemanggilan Polisi, Siap Lapor Balik Kasus Pencemaran Nama Baik

11 September 2025 - 16:28 WIB

Modus Investasi dan Arisan Bodong Berkedok Usaha Kecantikan: Korban Luluk Nuril Terus Bertambah

Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Resmi Diumumkan, Hasilnya Begini

20 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Erika Carlina Melahirkan Anak Pertama, Fuji Jadi Saksi Setia di Ruang Persalinan

1 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Delia Yasmine Ungkap Dugaan Permainan Aset dalam Kasus Luluk Nuril: “Biar Gak Disita Pihak yang Dirugikan”

30 Juli 2025 - 12:10 WIB

Erika Carlina Akui Hamil 9 Bulan di Luar Pernikahan, Laporkan DJ Panda ke Polisi

25 Juli 2025 - 14:24 WIB

Erika Carlina Akui Hamil 9 Bulan di Luar Pernikahan, Laporkan DJ Panda ke Polisi
Trending di Entertainment
error: