SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemaksaan, pemerasan, maupun ancaman terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys Prettyanisari.
Pernyataan itu ia sampaikan menjelang berakhirnya sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ismail Marzuki alias Mail, yang merupakan asistennya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/8/2025).
“Ya, bahwa tidak ada di sini pemaksaan atau pemerasan, apalagi pengancaman atau pencucian uang. Karena ini fix minta tolong. Ini pekerjaan yang biasa saya memang lakukan,” tegas Nikita di ruang sidang.
Nikita juga membantah tuduhan bahwa uang Rp4 miliar yang disebut dalam dakwaan jaksa adalah hasil pemerasan. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis (endorsement) dengan Reza Gladys.
“Ya jadi itu (Rp4 miliar) emang endorse ya, kerjasama,” ujar Nikita saat keluar ruang sidang.
Namun saat ditanya mengenai kontrak kerja sama, Nikita enggan memberikan penjelasan detail. Ia menyebut seluruh urusan administrasi ditangani oleh asistennya, Ismail Marzuki.
“Waktu itu kan buktinya Mail, jadi ke Mail,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani bersama Mail didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Jaksa menyebut Reza dipaksa menyerahkan uang Rp4 miliar agar Nikita berhenti mencemooh produk kecantikan milik Reza.
Akibat perbuatan tersebut, Reza mengalami kerugian finansial dan reputasinya sebagai dokter disebut hancur.
Nikita dan Mail didakwa melanggar Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk membayar cicilan rumah Nikita di kawasan BSD, Tangerang.
Sidang lanjutan perkara ini akan terus digelar di PN Jaksel. Publik menunggu bagaimana majelis hakim menilai pembelaan Nikita Mirzani dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh jaksa maupun tim kuasa hukum.






