SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan Reza Gladys resmi dicabut.
Namun, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menegaskan pencabutan gugatan tersebut bukan disebabkan oleh lemahnya bukti, melainkan demi memfokuskan energi dan strategi hukum pada perkara pidana yang tengah berlangsung.
“Bukan karena kurang bukti. Ini soal skala prioritas. Kami ingin konsentrasi penuh di proses pidana, karena di sana semua fakta akan terbuka, dan materi-materi itu nantinya juga bisa kami pakai kembali jika menggugat secara perdata lagi,” ujar Fahmi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Fahmi menyebut keputusan mencabut gugatan sepenuhnya datang dari Nikita Mirzani sendiri. Artis yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys itu secara langsung menandatangani surat pencabutan perkara.
“Langsung dari Nikita. Dia yang minta dan dia juga yang tandatangan. Jadi ini memang keputusan yang diambil secara sadar dan strategis,” tegasnya.
Menurut Fahmi, langkah tersebut juga diambil agar pihaknya tidak terbagi fokus antara perkara perdata dan pidana yang tengah berjalan. Dengan demikian, tim hukum dapat memaksimalkan pembelaan dalam kasus pidana yang dinilai lebih krusial untuk saat ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan wanprestasi yang didaftarkan pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
“Mengabulkan permohonan para penggugat tentang pencabutan perkara tersebut,” ujar hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (21/7/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut bahwa pencabutan dilakukan karena penggugat ingin lebih berkonsentrasi pada perkara pidana yang tengah dihadapi.
Sidang perkara pidana yang menyeret Nikita Mirzani pun akan memasuki agenda pemeriksaan saksi, yang dijadwalkan menghadirkan Reza Gladys sebagai pihak pelapor.













