JAKARTA – Asosiasi Lawyer Muda Madura (ALMA) mengecam keras dugaan tindakan pengusiran dan pembongkaran rumah seorang nenek lanjut usia di Surabaya yang diduga dilakukan oleh oknum ormas MADAS. ALMA menyebut peristiwa tersebut sebagai praktik premanisme yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
ALMA menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penggusuran atau pembongkaran rumah hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan melalui tekanan massa atau intimidasi.
“Dalam negara hukum, tidak ada satu pun pihak—termasuk ormas—yang berwenang melakukan penggusuran, pengusiran, atau pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan,” tegas ALMA dalam pernyataan resminya, Rabu (24/12/2025).
ALMA juga menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas rasa aman dan tempat tinggal yang layak. Perlakuan tersebut dinilai semakin tidak berperikemanusiaan karena menimpa seorang lanjut usia yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Selain melanggar HAM, ALMA mengingatkan bahwa tindakan pengusiran dan perusakan rumah berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk perbuatan melawan hukum, perusakan, dan pemaksaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Lebih jauh, ALMA menolak keras segala bentuk tindakan premanisme yang berlindung di balik identitas organisasi atau kedaerahan. Menurut ALMA, penyalahgunaan identitas tersebut justru merugikan kehormatan masyarakat Madura yang dikenal menjunjung nilai kemanusiaan dan hukum.
Oleh karena itu, ALMA mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini serta menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi mencegah terulangnya praktik serupa.






