Menu

Mode Gelap
Stand Up Comedy Berujung Aduan Polisi, APJB Seret Pandji Pragiwaksono ke Polda Jabar Puluhan Santri dan Wali Santri Gelar Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Crown Casino Online: A New Era of Digital Gaming Experience Belum Seumur Jagung, Alun-Alun Rp4 Miliar Kota Probolinggo Sudah Jadi Kolam Banjir Warga Ketapang Adukan Dugaan Praktik Asusila di Home Stay, DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Prediksi Macau Togel: Menyaring Informasi dari Deret Kompleks

News

Ormas Lakukan Tindakan Premanisme, ALMA Desak Polisi Usut Pengusiran Nenek di Surabaya

badge-check


					Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muda Madura (ALMA), M. Ali Murtadho saat di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Kirwan) Perbesar

Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muda Madura (ALMA), M. Ali Murtadho saat di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Kirwan)

JAKARTA – Asosiasi Lawyer Muda Madura (ALMA) mengecam keras dugaan tindakan pengusiran dan pembongkaran rumah seorang nenek lanjut usia di Surabaya yang diduga dilakukan oleh oknum ormas MADAS. ALMA menyebut peristiwa tersebut sebagai praktik premanisme yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

ALMA menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penggusuran atau pembongkaran rumah hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan melalui tekanan massa atau intimidasi.

“Dalam negara hukum, tidak ada satu pun pihak—termasuk ormas—yang berwenang melakukan penggusuran, pengusiran, atau pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan,” tegas ALMA dalam pernyataan resminya, Rabu (24/12/2025).

ALMA juga menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas rasa aman dan tempat tinggal yang layak. Perlakuan tersebut dinilai semakin tidak berperikemanusiaan karena menimpa seorang lanjut usia yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Selain melanggar HAM, ALMA mengingatkan bahwa tindakan pengusiran dan perusakan rumah berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk perbuatan melawan hukum, perusakan, dan pemaksaan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Lebih jauh, ALMA menolak keras segala bentuk tindakan premanisme yang berlindung di balik identitas organisasi atau kedaerahan. Menurut ALMA, penyalahgunaan identitas tersebut justru merugikan kehormatan masyarakat Madura yang dikenal menjunjung nilai kemanusiaan dan hukum.

Oleh karena itu, ALMA mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini serta menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi mencegah terulangnya praktik serupa.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Temui Puan Maharani, Aspirasi Kiai Kampung Dijanjikan Masuk Agenda Transformasi DPR

5 September 2025 - 17:13 WIB

Gelombang Protes Kasus Affan Kurniawan Meluas, Ribuan Massa Bakar Fasilitas di Polda DIY

29 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Prabowo Hormati KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

22 Agustus 2025 - 10:12 WIB

Pacaran Berujung Teror: Seorang Gadis di Kraksaan Jadi Korban Kekerasan saat Menolak Gugurkan Kandungan

5 Agustus 2025 - 19:58 WIB

Maraknya Pengibaran Bendera One Piece, Menteri HAM: Pemerintah Bisa Melarang karena Langgar Hukum dan Bentuk Makar

5 Agustus 2025 - 07:00 WIB

Trending di News
error: