Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Jelaskan Alur Dana Hibah Saat Jalani Pemeriksaan Oleh KPK Selama 8 Jam KPK Bantah Beri Perlakuan Istimewa kepada Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Kasus Hibah Pokmas Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksa Perkara Lamongan Istri Anggota TNI Diduga Tipu Arisan dan Investasi DAPIN, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp13 Miliar DPRD dan Pemkab Probolinggo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pabrik Paving dan Bonus Atlet Jadi Sorotan Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Pokmas Jatim, Dijadwalkan Besok di Mapolda

Hukum

Pakai Emas Imitasi, Kepala Penggadaian Syariah Ditangkap

badge-check


					Seorang petinggi Kantor Penggadaian Syariah di Serang Banten berinisial WR ditahan Kejati Banten terkait gadai fiktif. Foto; Detik.com Perbesar

Seorang petinggi Kantor Penggadaian Syariah di Serang Banten berinisial WR ditahan Kejati Banten terkait gadai fiktif. Foto; Detik.com

SUARARAKYATINDO.COM, Serang – Seorang petinggi Kantor Penggadaian Syariah di Serang Banten berinisial WR ditahan Kejati Banten terkait gadai fiktif.

Ditemukan bukti bahwa tersangka menerbitkan sejumlah produk gadai fiktif dengan total kerugian Rp. 2,6 miliar.

Tiga produk gadai fiktif yang dibuat tersangka yaitu yang pertama, membuat dan menerbitkan RHAN fiktif dengan 90 transaksi menggunakan 40 KTP tanpa izin dengan jaminan emas imitasi. Total transaksinya adalah Rp 2,3 Miliyar.

Kemudian yang kedua yaitu membuat produk arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan KTP orang lain, nilai total transaksi adalah Rp 230 Juta.

Ketiga adalah membuat tiga transaksi penafsiran emas dan berlian di atas ketentuan taksiran yang ditetapkan senilai Rp 54 Juta.

Uang hasil gadai fikif itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi seperti untuk trending dan berjalan-jalan ke luar negeri.

Pelaku sekarang ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.

Pelaku akibat perbuatannya dijerat dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Calon Ketua PKC PMII Jatim Abdur Rozak Dukung Gerakan Rakyat Kangean Tolak Eksplorasi Migas

17 Juni 2025 - 07:20 WIB

Farel Prayoga Jenguk Ayahnya di Tahanan Polresta Banyuwangi, Pesan Mengharukan Sang Penyanyi Cilik

13 Juni 2025 - 15:28 WIB

Menteri LH Soroti Seriusnya Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Nikel di Pulau Manuran

9 Juni 2025 - 08:10 WIB

Mahfud MD Kritik Mandeknya Kasus Korupsi Pertamina, Sindir Semangat Penegakan Hukum yang Melempem

9 Juni 2025 - 06:25 WIB

Layanan 110 Polres Probolinggo Dioptimalkan, Warga Diminta Aktif Laporkan Kejadian

27 Mei 2025 - 14:36 WIB

Trending di Hukum
error: