Hukum  

Partai Prima Meminta Pemilu 2024 di Tunda, Ini Kesalahan Yang Dilakukan Oleh KPU

Partai Prima Meminta Pemilu 2024 di Tunda, Ini Kesalahan Yang Dilakukan Oleh KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: KPU)

SUARARAKYATINDO.COM- Partai Prima telah melakukan Gugatan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (JakPus). Pasalnya, PN memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023

Baca Juga:  Hasil Survei Kebutuhan Hukum Bagi Kelompok Rentan 2022

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Februari 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Baca Juga:  Teddy Minahasa Ketangkap, Ini Sosok Penggantinya Sebagai Kapolda Jatim

Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta.

Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Tinggalkan Balasan