SUARARAKYATINDO.COM – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) akan mengawasi pelaksanaan seleksi calon petugas haji tahap 2 di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pada 5 Desember 2024.
Irjen Kemenag Faisal Ali menegaskan, pengawalan ini bertujuan memastikan proses seleksi berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
“Kami ingin memastikan bahwa seleksi dilakukan dengan penuh integritas untuk menghasilkan calon petugas haji yang kompeten dan profesional,” ujar Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Menurut Faisal, pihaknya telah menerbitkan Instruksi Nomor B-6404/PS.00/12/2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia.
Salah satu poin penting dalam instruksi tersebut adalah agar kantor wilayah membuka saluran pengaduan bagi peserta seleksi yang ingin melaporkan kendala atau dugaan pelanggaran selama proses berlangsung.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas seleksi, sekaligus memberikan kesempatan kepada peserta menyampaikan masukan,” tambahnya.
Seleksi calon petugas haji tahun ini diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 343 Tahun 2024.
Aturan tersebut berisi pedoman pelaksanaan rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji dan pendukung tugas penyelenggara ibadah haji.
Surat instruksi tersebut menjadi bentuk komitmen Kemenag dalam menjamin proses seleksi yang bersih, transparan, dan profesional.
“Kami berharap seluruh pihak terlibat mematuhi pedoman ini agar rekrutmen menghasilkan petugas haji yang berintegritas tinggi,” tutup Faisal.