SUARARAKYATINDO.COM – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani Maming, bukan hanya menjabat di PBNU saja, akan tetapi dirinya juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Sembelumnya, Maming sering keluar negeri dan sejak sekarang, sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 20/6/2022.
Maming dalam status tersangka ini menjadi perhatian publik, sebab dalam aturan KPK sudah di jelaskan dengan jelas.
“Tersangka,” terang Ahmad menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak berbicara gamblang mengenai status hukum Maming. Hanya saja, ia menjelaskan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara lengkap kepada publik saat melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
“Kita akan mengumumkan kalau kita sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya yaitu memberi kepastian dari para tersangka,” kata Alex kepada awak media, Senin 20/6/2022.
Akibat Maming menjadi tersangka, semua yang bersinggungan dengan Maming dimintai keterangan dari Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Ketua Kompartemen Hubungan Media BPP HIPMI, Anthony Leong, dan PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan yang dipimpin Maming. Semua itu ketika dimintai keterangan tidak peroleh jawaban.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi pun mengaku tidak tahu soal kabar penetapan tersangka Mardani Maming. “Mohon maaf saya belum paham,” kata dia saat dihubungi.
Pada 2 Juni lalu, KPK memeriksa Mardani Maming terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.