SUARARAKYATINDO.COM, JAKARTA– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Falakiyah (LF) menegaskan agar pemerintah tetap berpegang pada ketentuan resmi dalam menentukan awal 1 Syawal 1447 Hijriah.
PBNU mengingatkan agar tidak ada perubahan standar teknis hanya demi mewujudkan Lebaran yang dirayakan secara bersamaan.
Berdasarkan hasil perhitungan (hisab) LF PBNU, pada Kamis, 29 Ramadhan 1447 H atau 19 Maret 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia dinilai belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026, batas minimal tinggi hilal adalah 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat. Namun, data di titik paling barat Indonesia, yakni Sabang, menunjukkan tinggi hilal hanya 2 derajat 53 menit dengan elongasi 6 derajat 09 menit. Sementara di Jakarta, ketinggian hilal tercatat sekitar 1 derajat 43 menit.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi intervensi dalam proses penetapan awal Syawal. Ia menilai ada kecenderungan untuk menurunkan ambang batas elongasi menjadi 6 derajat agar hilal dianggap memenuhi syarat.
PBNU meminta Kementerian Agama tetap konsisten, transparan, dan tidak mengubah kesepakatan yang sudah menjadi dasar hukum. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya upaya mengarahkan hasil rukyah agar sesuai dengan kepentingan tertentu, meski secara ilmiah belum dapat dibenarkan.
Sementara itu, Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa menegaskan bahwa jika hilal belum mencapai batas imkanur rukyah (kemungkinan terlihat), maka secara fikih bulan Ramadhan harus disempurnakan menjadi 30 hari atau istikmal.
Menurutnya, memaksakan penetapan Lebaran pada 20 Maret 2026 tanpa dasar yang kuat justru berpotensi menyalahi prinsip kehati-hatian dalam ibadah.
Melalui Halaqah Nasional yang telah digelar, PBNU menyatakan sikap resmi sebagai berikut:
1. Menolak kesaksian rukyah apabila secara hisab posisi hilal belum memenuhi kriteria imkanur rukyah.
2. Menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
3. Mendorong Kementerian Agama menjunjung asas kehati-hatian (ihtiyath) dan tidak terpengaruh tekanan demi menyeragamkan tanggal Lebaran jika bertentangan dengan aturan yang berlaku.
PBNU menegaskan bahwa penetapan hari raya merupakan persoalan ibadah yang harus didasarkan pada ketentuan syar’i dan kesepakatan resmi, bukan pada kepentingan simbolis semata.













