Pembukaan Muktamar VI PKB, Begini Kata Muhaimin Iskandar - Suararakyatindo

Menu

Mode Gelap
UNUJA Toreh Prestasi Nasional, Perpustakaan Raih Akreditasi Tertinggi dari Perpusnas RI Harga Cabe Rawit Melonjak Tajam, Tembus Rp 80 Ribu per Kilogram Kejari Probolinggo Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 115 Perkara Pidana The Evolution of Gaming: From Pixels to Immersive Worlds A Comprehensive Study on Games: Evolution, Impact, and Future Trends Hanura Siap Upgrade Kader Legislatif Daerah pada Rakernas dan Bimtek di Bandung Mendatang

Nasional

Pembukaan Muktamar VI PKB, Begini Kata Muhaimin Iskandar

badge-check


					Muhaimin Iskandar saat melakukan sambungan di acara muktamar PKB. (Foto: Ist/ilustrasi) Perbesar

Muhaimin Iskandar saat melakukan sambungan di acara muktamar PKB. (Foto: Ist/ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Pada Muktamar VI PKB yang di selenggarakan di Bali ini Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menitipkan revisi peraturan pada presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan dalam pidatonya di pembukaan Muktamar VI PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, dan Bali Sabtu (24/8/2024).

Awalnya, Muhaimin mengatakan berbagai pencapaian PKB periode 2019-2024 tak lepas dari perjuangan para kader di tingkat ranting, cabang, sampai wilayah. “Caleg-caleg itu kiai, pahlawan tanpa tanda jasa bagi PKB. Kecuali yang terpilih,” ujarnya.

Ia menyampaikan, banyak kadernya yang gagal mendapatkan kursi parlemen di berbagai tingkatan.

Perjuangan itu kerap kali tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Bahkan, Muhaimin pun mengatakan banyak yang masih harus mencicil hutang untuk membiayai perjuangan politiknya.

“Saya mengerti betul bahwa caleg ini berhasil dengan keringat, pembiayaan, dan seluruh pengorbanan. Saya tahu banyak yang meninggalkan hutang di sana-sini,” sebut Muhaimin.

“Saya tahu, ada yang sudah menggadaikan SK 5 tahun yang lalu, sampai hari ini belum lunas juga, saya tahu,” tuturnya.

Maka dari itu, ia mengaku ingin mendorong revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Aturan itu juga mengatur tentang honorarium anggota DPRD.

“Sudah saya titipkan kepada Pak Prabowo. DPRD itu makhluk paling kasihan sedunia. Insya Allah revisi Perpres 33, dituntaskan,” imbuh dia.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hanura Siap Upgrade Kader Legislatif Daerah pada Rakernas dan Bimtek di Bandung Mendatang

2 Desember 2025 - 17:33 WIB

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Faisol Riza Jadi Aktor Kunci Akselerasi Industri Nasional

29 November 2025 - 13:42 WIB

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Faisol Riza Jadi Aktor Kunci Akselerasi Industri Nasional

Rais Aam PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum, Atau Diberhentikan

21 November 2025 - 22:04 WIB

JongMa Probolinggo Gelar Tasyakuran Peringati Penetapan Kiai Kholil sebagai Pahlawan Nasional

21 November 2025 - 13:11 WIB

JongMa Probolinggo Gelar Tasyakuran Peringati Penetapan Kiai Kholil sebagai Pahlawan Nasional

DPRD Probolinggo Soroti Sejumlah Isu Strategis dalam PU Fraksi atas Raperda APBD 2026

20 November 2025 - 13:16 WIB

DPRD Probolinggo Soroti Sejumlah Isu Strategis dalam PU Fraksi atas Raperda APBD 2026
Trending di Nasional
error: