SUARARAKYATINDO.COM, PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo membuka peluang bagi pengusaha yang ingin membuka tempat hiburan di Kota Probolinggo kini bisa bernapas lega. DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo baru saja menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pemerintah Kota Probolinggo setelah mengesahkan ini, ada Salah satu poin yang paling menarik perhatian publik adalah disahkannya klausul baru yang secara eksplisit mengatur dan memperbolehkan usaha hiburan seperti panti pijat, diskotik, karaoke, kelab malam, dan bar di Kota Probolinggo.
Perubahan itu tertuang dalam laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo terhadap raperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023, yang menyesuaikan ketentuan pasal 25 ayat (1) huruf k dengan Pasal 555 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Padahal, selama masa kepemimpinan Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin, tempat hiburan malam seperti karaoke sudah tak lagi beroperasi karena izin usahanya tidak diperpanjang oleh pemerintah kota. Kini, dengan perubahan perda ini, peluang untuk membuka kembali usaha sejenis terbuka lebar.
Namun, tidak semua pihak setuju. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi satu-satunya fraksi yang secara tegas menyatakan keberatan terhadap dimasukkannya jenis usaha hiburan tersebut dalam perubahan perda.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Probolinggo Eko Purwanto mengatakan, pihaknya mendukung revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 secara umum, namun menolak poin tambahan yang mencantumkan usaha panti pijat, karaoke, diskotik, kelab malam, dan bar dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
“Anggota fraksi PKB dalam Pansus II sudah menyampaikan keberatan dan berusaha agar poin-poin usaha seperti panti pijat, karaoke, diskotik, kelab malam, dan bar tidak dimasukkan secara detail. Tapi karena mayoritas fraksi lainnya setuju, akhirnya poin tersebut tetap masuk dalam perubahan perda,” jelas Eko, Rabu (9/10).
Eko menegaskan, keberatan PKB bukan tanpa alasan. Meskipun usaha hiburan itu bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun dampak sosial dan moral yang ditimbulkan dinilai bisa jauh lebih besar.3
“Dari sisi ekonomi mungkin ada nilai tambah bagi PAD, tapi dampak sosial dan moral di masyarakat tentu juga harus jadi pertimbangan serius,” tegasnya.
Dengan disahkannya perubahan perda ini, Pemkot Probolinggo akan memiliki dasar hukum baru untuk menerbitkan izin usaha hiburan malam. Namun, perdebatan soal manfaat ekonomi dan dampak sosial tampaknya masih akan terus bergulir di kalangan publik kota tersebut.






