SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Akhirnya ada respon baik dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo terkait aspirasi yang dilakukan oleh Para guru Madrasah Diniyah yang melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo.
Kedatangan para Guru Madrasah Diniyah ke Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo itu, meminta kepada legislatif untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Madin. Kamis (29/9/2022).
Dalam audensi tersebut, para guru Madrasah Diniyah mendesak DPRD untuk segera membahas peraturan daerah tentang Madin, tak hanya itu, para Guru yang Audensi terhadap DPRD juga meminta kejelasan terkait alokasi APBD Pemkab Probolinggo.
“Karena pendidikan diniyah yang dipelopori oleh pondok pesantren merupakan sistem pendidikan pertama yang ada di Indonesia, Bahkan sebelum Indonesia merdeka,” saut, perwakilan dari guru Madin.
Usman Muhtadi selaku Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo mengatakan, aspirasi terkait perda tersebut merupakan Pandangan Akhir (PA) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dalam rangka Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022 kemarin.
Politisi PKB itu mengatakan, dari beberapa poin pada Pandangan Akhir tersebut, pihaknya merekomendasikan Pemkab Probolinggo untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Sharing Bosda Madrasah Diniyah.
“Alhamdulillah, usulan kami (FKPB) yang merekomendasikan Pemkab untuk segera membuat perda tentang Madrasah Diniyah disambut baik oleh semua pihak, hal ini merupakam langkah positif dalam meningkatkan proses belajar mengajar di Madrasah Diniyah, yang tentunya kita semua sepakat bahwa pendidikan di tingkatan Diniyah merupakan pondasi awal bagi generasi bangsa dalam membentuk moralitas yang baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat Sugiyanto mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan eksekutif untuk membahas perda tersebut. Sehingga perda Bosda Madin ini bisa menjadi skala priorita di tahun 2023.
“Penganggaran pembuatan Perdanya akan dari dewan jika OPD (Organisasi Perangkat Daerah. Red) tidak bisa, nanti bisa melalui Perda inisiatif,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD setempat Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, aspirasi terkait perda tersebut sudah ditampungnya. Bahkan, para ppimpinan DPRD setempat sudah seppakat untuk membuatkan perda tersebut, mengingat besarnya peran pesantren dengan madrassah diniyahnya dalam membangun moral penerus bangsa.
“Ini akan menjadi Perda prioritas yang akan kami bahas pada 2023. Tapi kami perlu duduk bareng bersama sejumlah stakeholder untuk merumuskan naskkah akademisnya,” ujarnya.