Hukum  

Pemilu 2024 di Tunda! Mahfud MD: PN Itu Hanya Mencari Sensasi Saja

Pemilu 2024 di Tunda! Mahfud MD: PN Itu Hanya Mencari Sensasi Saja
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: ig @mohmahfudmd)

SUARARAKYATINDO.COM- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan pemilu 2024 mendapat respon dari segenap kalangan masyarakat. Sebab, apa yang di putuskan oleh PN adalah bentuk sensasi saja.

Tak hanya dari kalangan masyarakat, Menkopolhukam Mahfud MD merespon putusan PN terkait penundaan tersebut. Pasalnya, KPU harus mengajukan banding.

Jagan sampai KPU hanya diam saja ketika ada putusan terkait penundaan pemilu 2024. Sebab, putusan itu tidak benar secara hukum.

Bahkan, dia menuding hakim yang memutus sidang dengan memenangkan gugatan Partai Prima dan mengalahkan KPU RI itu hanya mencari sensasi.

Tak hanya itu, pria asal Madura, Jawa Timur, tersebut juga menilai putusan tersebut salah. “Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” demikian tulis Mahfud MD seperti dikutip dari akun Instagramnya, Jumat 3/03/2023.

Baca Juga:   12 Outlet Holywings DKI Jakarta; Ini Tanggapan Nikita Mirzani

Dia juga menuding vonis itu malah akan memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi menyambut pemilu 2024.

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” imbuhnya.

Dia juga meminta KPU RI untuk mengajukan banding atas putusan itu. Dan dirinya yakin bahwa KPU RI nantinya akan menang.

Baca Juga:   Kerren! Ada Apa Dengan Johnny G. Plate, Sampai Presiden dan Wakil Presiden Angkat Bicara

Sebab, secara logika hukum Pengadilan Negeri dalam hal ini PN Jakpus tidak punya wewenang untuk membuat vonis seperti itu.

“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya.

Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” paparnya panjang lebar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *