Berita PasuruanDaerah

Pemkab Pasuruan Larang Sound Horeg untuk Membangunkan Sahur, Jaga Ketenteraman Ramadhan

×

Pemkab Pasuruan Larang Sound Horeg untuk Membangunkan Sahur, Jaga Ketenteraman Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori. (Foto: Doc. Pemkab Pasuruan)

SUARARAKYATINDO.COM – Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi melarang penggunaan sound system berkapasitas besar, atau yang dikenal sebagai “sound horeg,” untuk membangunkan sahur selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.

Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Kesepakatan Bersama yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, HM. Shobih Asrori, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada Senin, 24 Februari 2025.

Wakil Bupati Shobih Asrori menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, suara bising dari sound horeg dapat mengganggu waktu istirahat warga, terutama lansia dan balita.

Selain itu, penggunaan sound horeg juga dikhawatirkan memicu konflik antar kampung, sebagaimana yang pernah terjadi di wilayah tersebut sebelumnya.

“Semua penggunaan sound system horeg kita larang agar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa dapat merasa tenang dan nyaman,” ujar Shobih Asrori.

Pemkab Pasuruan akan bekerja sama dengan aparat keamanan dari Polri dan TNI untuk memastikan larangan ini dipatuhi.

Sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga tindakan hukum.

“Pengeras suara di masjid saja kita batasi sampai jam 10 malam, apalagi ini sound horeg,” tambahnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, mendukung penuh kebijakan ini.

Ia menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, setiap perbuatan baik tidak boleh meresahkan atau membahayakan orang lain.

Bahkan, menurutnya, penggunaan sound horeg dapat merusak rumah warga yang kurang kokoh, seperti menyebabkan genteng jatuh dan kaca pecah.

Rapat Koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, anggota Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), serta perwakilan dari berbagai organisasi Islam di Kabupaten Pasuruan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif selama bulan Ramadhan.

error: