Berita ProbolinggoDaerahPemerintahan

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Program RTLH 2025, 337 Rumah Siap Direhabilitasi

×

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Program RTLH 2025, 337 Rumah Siap Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) menggelar sosialisasi tingkat kabupaten terkait Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo.

Fokus utama dalam program ini adalah pembangunan dan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025.

Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Tengger Kantor Bupati Probolinggo.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam, Inspektur Imron Rosyadi, Kepala Bapelitbangda M. Sjaiful Efendi, serta Kepala DPKPP Roby Siswanto.

Sebanyak 52 kepala desa dan 22 camat hadir dalam sosialisasi ini, bersama penerima manfaat program serta Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Mereka mendapatkan pemaparan tentang mekanisme pelaksanaan program RTLH yang menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2021 dari BPS, bekerja sama dengan Bappenas.

Kepala DPKPP Kabupaten Probolinggo, Roby Siswanto, mengungkapkan bahwa dari total 316.287 unit rumah yang terdata di Kabupaten Probolinggo, sebanyak 17.553 unit masih tergolong tidak layak huni.

Berkat program rehabilitasi RTLH dari tahun 2021 hingga 2024, jumlah rumah tidak layak huni telah berkurang menjadi 15.912 unit pada awal 2025.

“Tahun ini, sebanyak 337 unit rumah akan mendapatkan bantuan rehabilitasi, tersebar di 52 desa dalam 22 kecamatan. Setiap unit rumah akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 20 juta,” jelas Roby.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam program ini sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Kami mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program ini bekerja secara profesional, tanpa adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan siap mendampingi agar program berjalan lancar tanpa kendala hukum,” ujarnya.

Nuril juga menyampaikan bahwa Kejari akan berkolaborasi dengan Inspektorat sejak awal guna memastikan program berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Sementara itu, Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, menegaskan bahwa program RTLH merupakan upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami menyadari masih banyak warga yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan. Program ini menjadi salah satu prioritas kami untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan menekan angka kemiskinan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keakuratan data dalam pendistribusian bantuan agar benar-benar tepat sasaran.

“Kami berharap program ini terus berkembang dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” tutupnya.

error: