SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- (RMR) berumur 20 tahun merupakan Seorang pemuda asal Desa Maron Kidul, Maron, Kabupaten Probolinggo yang nasibnya malang karena dirinya sudah diringkus oleh pihak kepolisian.
Sapaan R ini, di amankan oleh pihak kepolisian Lantaran dirinya melakukan pengedar pil koplo.
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanti membenarkan hal itu bahwa berinisial RMR di tangkap dirumahnya pada Senin 29/4/2024.
Kedok pemuda asal Maron Kidul itu diketahui oleh pihak kepolisian Kabupaten Probolinggo berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran pil koplo yang dilakukan oleh para pemuda setempat.
“Dari laporan itu kemudian kami kembangkan. Dan setelah mendapat titik terang, tersangka kami amankan saat berada di rumahnya. Kami juga menyita ribuan butir pil koplo baik yang siap edar dan di dalam kalengan,” kata Merdhania, Kamis (2/4/2024).
Merdhania menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pil koplo jenis trihexypenidly sebanyak 2.402 butir dan jenis dextrometrophan sebanya 14 butir serta sejumlah uang tunai.
“Pelaku kini sudah kami amankan di ruang tahanan Polres Probolinggo beserta barang bukti,” jelasnya.
Merdhania menuturkan, dari keterangan pelaku, hasil dari mengedarkan pil koplo itu untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup seperti orang kaya. Pelaku juga sudah melakoni pekerjaan menjadi pengedar narkoba jenis pil koplo sejak dua tahun yang lalu.
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku ini sudah menjadi pengedar pil koplo sudah sejak dua tahun yang lalu, dari hasil penjualannya itu untuk gaya hidup,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 undang-ndang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.