Yogyakarta – Tiga gerbong kereta api (KA) cadangan yang terparkir di emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta terbakar pada Rabu (12/3) pagi.
Api berhasil dipadamkan dalam waktu kurang dari satu jam tanpa menimbulkan korban jiwa atau gangguan perjalanan kereta.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai MR, seorang warga Jakarta dengan disabilitas sensorik (tunawicara), diduga membakar gerbong akibat sakit hati terhadap PT KAI.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, MR menyelinap masuk melalui pintu samping gerbong dan membakar kursi berbahan busa menggunakan kertas kardus yang telah disulut api. Akibatnya, dua gerbong KA eksekutif dan satu gerbong KA premium hangus terbakar,” ujar Nugroho Dwi Sasongko, Deputy Executive Vice President (EVP) Daop 6 Yogyakarta.
Menurutnya, MR memiliki rekam jejak panjang terkait insiden di lingkungan perkeretaapian.
“Dari catatan kami, pelaku sudah sembilan kali diturunkan karena tidak bertiket sejak 2022. Selain itu, ia juga pernah melakukan aksi vandalisme dan bahkan mengganjal kereta dengan balok di Bekasi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, MR juga memiliki riwayat kriminal lain, termasuk kasus pencurian motor di Stasiun Palur.
“Histori pelaku cukup panjang dan kebetulan semuanya terkait dengan kereta api,” tambah Nugroho.
Setelah kebakaran terjadi, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan MR di kawasan Malioboro.
Proses penangkapan dilakukan setelah analisis rekaman CCTV dan penyelidikan forensik oleh Tim Inafis serta Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, tas hitam, kertas kardus cokelat, serta dua korek api. MR dijerat dengan Pasal 180 juncto Pasal 197 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena latar belakang pelaku serta motifnya yang diduga dipicu oleh kekecewaan terhadap sistem transportasi yang sering menurunkannya karena tidak memiliki tiket.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.