SUARARAKYATINDO.COM- Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dikabarkan akan keluar pada Agustus mendatang.
Pihak pemerintah sudah merevisi Perpres nomor 191 tahun 2014 dan kembali akan mulai dibatasi dalam waktu dekat.
Hal tersebut, ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dan juga menyebutkan aturan terkait pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi ini akan diusahakan keluar pada Agustus 2022.
Sementara itu, pemerintah telah melakukan revisi Perpres Nomo 191 Tahun 2014. Pemerintah dalam hal ini akan mengatur golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi dan BBM Penugasan, yakni Solar dan Pertalite.
“InsyaAllah (terbit Agustus), kita harus kerja cepat ini, item-item nya sudah ada,” kata dia kepada wartawan di Jakarta Convention Center pada Rabu (27/7/2022).
Penyaluran subsidi BBM ini, akan jadi perhatian pemerintah. Terlebih, memang hal tersebut harus sesuai dengan target sasaran penerima subsidi, karena menyangkut beban terhadap keuangan negara sebagai pengaman dari subsidi.
Selain itu, jika penyaluran tak dibatasi, dikhawatirkan juga akan menambah besar biaya yang diambil dari APBN baik untuk subsidi dan kompensasi.
“Selama ini kita menjamin adanya BBM, cuma BBM ini kan harus tepat sasaran, kan memang maksudnya subsidi ini untuk bisa memberikan energi, khususnya BBM ini kepada masyarakat yang daya belinya kurang,” terang dia.
Menurut catatan, subsidi sektor energi yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 502 triliun. Angka ini didominasi oleh subsidi dan kompensasi ke BBM.