News

Perpanjangan SIM Berlaku untuk Pemilik yang Masa Berlakunya Habis pada 1 Januari 2025

23
×

Perpanjangan SIM Berlaku untuk Pemilik yang Masa Berlakunya Habis pada 1 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SIM/Otomotif.net

SUARARAKYATINDO.COM – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025.

Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan, sehingga pemilik SIM tidak perlu memulai proses pembuatan dari awal.

Dispensasi ini diberikan karena layanan Satpas, gerai SIM, dan unit SIM keliling libur pada 1 Januari 2025.

Layanan akan kembali beroperasi pada 2 dan 3 Januari 2025 untuk melayani perpanjangan SIM yang jatuh tempo di tanggal tersebut.

“Pada hari Rabu, 1 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan. Layanan akan dibuka kembali pada Kamis, 2 Januari 2025,” demikian pernyataan resmi akun TMC Polda Metro Jaya.

Masa Berlaku SIM Sesuai Peraturan Kapolri

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM ditentukan lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan berdasarkan tanggal lahir pemohon.

Misalnya, SIM yang diterbitkan pada 1 Januari 2024 akan habis pada 1 Januari 2029, terlepas dari tanggal lahir pemohon.

Peraturan ini mengubah pemahaman masyarakat yang sebelumnya menganggap masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir.

Persyaratan dan Proses Perpanjangan SIM

Persyaratan Perpanjangan SIM:

1. Usia minimal 17 tahun.

2. Pas foto terbaru.

3. KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.

4. Bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN.

Langkah-langkah Perpanjangan di Satpas:

1. Kunjungi Satpas, gerai SIM, atau unit SIM keliling terdekat.

2. Serahkan dokumen yang dibutuhkan.

3. Isi formulir permohonan perpanjangan.

4. Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM.

5. Ikuti perekaman sidik jari dan foto.

6. Ambil SIM baru atau tunggu informasi jika blanko SIM kosong.

Tujuan Dispensasi

Pemberian dispensasi ini bertujuan mempermudah pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur nasional. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperpanjang SIM tanpa terganggu oleh jadwal libur layanan.

Bagi Anda yang membutuhkan layanan, pastikan untuk memanfaatkan waktu yang telah ditentukan!

error: Content is protected !!