Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Jelaskan Alur Dana Hibah Saat Jalani Pemeriksaan Oleh KPK Selama 8 Jam KPK Bantah Beri Perlakuan Istimewa kepada Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Kasus Hibah Pokmas Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksa Perkara Lamongan Istri Anggota TNI Diduga Tipu Arisan dan Investasi DAPIN, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp13 Miliar DPRD dan Pemkab Probolinggo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pabrik Paving dan Bonus Atlet Jadi Sorotan Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Pokmas Jatim, Dijadwalkan Besok di Mapolda

Daerah

Polres Probolinggo Musnahkan Ribuan Pil Koplo dan Ratusan Botol Miras

badge-check


					Ribuan pil koplo dan ratusan botol miras di hancurkan. (Foto: Istimewa) Perbesar

Ribuan pil koplo dan ratusan botol miras di hancurkan. (Foto: Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Menjelang nataru 2022, Kapolres Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti berupa pil koplo, miras, knalpot brong dan velg tidak standar di Alun-alun Kraksaan, Kamis 22 Desember 2022.

Diantaranya barang bukti yang dimusnahkan yakni pil koplo jenis dextro 20.000 butir, dan trex sebanyak 10.000 butir.

Selain itu, juga ada miras jenis minuman anggur sekitar 228 botol, dan arak sejumlah 877 botol. Selanjutnya ada juga knalpot brong 18 biji, dan velg tidak standar 13 biji.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebutnya, pemusnahan barang bakti tersebut merupakan upaya yang dilakukan pihaknya dalam rangka menjaga Kabupaten Probolinggo tetap aman.

Pasalnya, penyalahgunaan narkoba atau obat berbahaya dan miras dinilai sebagai salah satu pencetus atau pemicu terjadinya tindak pidana lainnya.

“Kalau kita lihat banyak tindak pidana seperti kekerasan, kemudian pencurian, dan juga kasus asusila yang bermula dari penyalahgunaan narkoba dan miras,” ucal Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Lanjut, pihaknya berharap agar masyarakat dapat memahami bahaya penyalahgunaan narkoba dan miras. Sebab, demi menjaga generasi bangsa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram tersebut

“Harapannya ke depan, masyarakat memahami bahaya narkoba dan miras sehingga bersama-sama kita menghindari tunas-tunas bangsa ini untuk tidak menyalahgunakan narkoba dan miras,“ tutur Arsya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksa Perkara Lamongan

10 Juli 2025 - 13:38 WIB

Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksakan Perkara Lamongan

DPRD dan Pemkab Probolinggo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pabrik Paving dan Bonus Atlet Jadi Sorotan

9 Juli 2025 - 23:04 WIB

Korban Investasi Bodong Soroti Peran Suami Luluk Nuril, Ikut Cawe-cawe dan Menikmati Hasil

9 Juli 2025 - 15:42 WIB

Suami Luluk Nuril di Duga Ikut Cawe-cawe Dalam Bisnis Bodong ini, Simak Keterangannya

Kuasa Hukum Korban Selebgram Luluk Nuril Dilaporkan ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 15:14 WIB

Selebgram Luluk Nuril Dituding Lakukan Penipuan Berkedok Bagi Hasil, Kuasa Hukum Korban di Probolinggo Tempuh Jalur Hukum

Diduga Terjerat Investasi Bodong, Seorang Ibu di Pasuruan Tak Kunjung Terima Uang Selama 2 Tahun

9 Juli 2025 - 15:14 WIB

Trending di Daerah
error: