SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, Polres Probolinggo kembali berhasil meringkus komplotan pengedar Narkoba di wilayah Hukum Probolinggo setelah beberapa minggu yang lalu juga meringkus beberapa komplotan pengedar sabu dan pil terlarang.
Kali ini, Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi berhasil meringkus lima pengedar Narkoba asal Probolinggo itu tidak satu tempat melainkan beberapa tempat. Dari hasil penangkapan itu, pihak polres Probolinggo berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 72,95 gram.
Langkah penangkapan pengedar Narkoba yang dilakukan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo itu bukan satu titik melainkan beda tempat.
“Kami mendapat info peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mewakili Kapolres Probolinggo, Minggu (14/8/2022).
Abdul Rahim selaku pelaku pengedar Narkoba, yang berasal dari Desa Balado Wetan mengatakan bahwa barang yang ia beli itu berasal dari Muhammad Sodik yang berada di Wonomerto.
“Saya membeli barang itu dari Muhammad Sodik yang berasal dari Wonomerto,” katanya setelah di minta keterangan oleh Pak Jayadi selaku Kasad Narkoba Polres Probolinggo.
Dari keterangan Abdul Rohim itu, langsung kita berangkat ke lokasi sesuai apa yang dikatakan oleh Abdul Rohim. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan Abdul Rahim,” ungkap Jayadi.
Nama-nama Pengedar Sabu
1. M. Ali yang berasal dari Liprak Kulon dan di temukan 2 paket Sabu seberat 1,18 gram
2. Abdul Rahim yang berasal dari Desa Blado Wetan dan di temukan 2 paket sabu seberat 10,4 gram.
3. Muhammad Sodik merupakan Desa Sepoh Gempol dan menemukan 4 paket sabu seberat 60,58 gram.
4. Yovi Diantoro yang berasal dari Desa Johansah
5. Johansah yang berasal dari Kalirejo
Semua tersangka yang diamankan oleh Polres Probolinggo itu dijerat pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara.