SUARARAKYATINDO.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dengan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 8 November 2024.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyi pertimbangan dalam keputusan pembubaran satgas yang dikutip pada Minggu (10/11/2024).
Pemerintah menyatakan bahwa keberadaan Satgas tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan, mengingat UU Cipta Kerja telah berhasil dilaksanakan dengan efektif.
UU ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja di Indonesia.
Keppres ini juga mencabut perubahan dalam Keppres Nomor 16 Tahun 2022, yang sebelumnya memperbarui aturan mengenai Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja, menggantikan Keppres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 4 Mei 2021.
Pada saat dibentuk, Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja dipimpin oleh Mahendra Siregar, dengan Wakil Ketua I Suahasil Nazara, Wakil Ketua II M. Chatib Basri, Wakil Ketua III Raden Pardede, dan Sekretaris Satgas Arif Budimanta.
Satgas ini berperan untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja secara masif dan terarah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, guna mendukung penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kini, dengan pembubaran ini, pemerintah berharap pelaksanaan UU Cipta Kerja dapat berjalan lebih efisien tanpa adanya satgas khusus untuk sosialisasi.