Kolom

Quovadis, Gagasan Negara Kesejahteraan Indonesia

×

Quovadis, Gagasan Negara Kesejahteraan Indonesia

Sebarkan artikel ini
Quovadis, Gagasan Negara Kesejahteraan Indonesia
Kesejahteraan masyarakat Indonesia yang tidak lepas dari persoalan pangan. (Foto; ilustrasi/istimewa)

Oleh : Atiqurrohman (Alumni Studi Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga)

Pada tahun 2020 yang lalu, Oxfam Indonesia dan Internasional NGO Forum on Indonesia Development (INFID) merilis sebuah laporan terkait ketimpangan ekonomi dan sosial di Indonesia yang hasilnya sangat memprihatinkan sekaligus memilukan. Dalam laporannya, menjelaskan bahwa kekayaan empat orang terkaya (konglomerat) di Indonesia setara dengan gabungan 100 juta orang termiskin di Indonesia.

Tentunya hal ini menunjukkan sebuah potret buram bahwa kondisi kesejahteraan masyarakat Indonesia masih sangat jauh dari harapannya. Dan, fakta ini mengkonfirmasi bahwa negeri ini masih diselimuti oleh pola aktivitas kapital rente atau perburuan keuntungan dalam aspek ekonominya.

Salah satu penyebab utama terjadinya ketimpangan ekonomi dan sosial yang sangat lebar ini adalah, karena aset produksi ekonomi dikuasai oleh segelintir orang saja. Sehingga mengakibatkan mayoritas masyarakat Indonesia menjadi terpinggirkan dan termarjinalkan, serta tidak bisa menikmati ekses ekonominya dalam rangka menopang kesejahteraan sosial dan kebutuhan hidupnya.

Selain itu, terpusatnya aset produksi ekonomi pada segelintirkan orang ini, menunjukkan bahwa negeri ini masih diselimuti oleh semangat privatisasi atau kepemilikan individualistik dalam sektor ekonomi. Sedangkan semangat privatisasi ini merupakan sebuah proyeksi utama dari sekian agenda dari kerja-kerja ideologi neo-liberalisme sebagaimana yang termaktuf dalam Struktural Adjustment Program (SAP) melalui lembaga predator keuangannya, yakni IMF. Sehingga akibatnya, orang kaya semakin bertambah kaya dan orang miskin semakin terpuruk nasibnya.

Oleh karena itu, tentunya permasalahan akut ini akan menjadi sebuah ancaman serius bagi eksistensi negara Indonesia selaku merupakan negara kesejahteraan (Walfare State). Mengingat negara Indonesia ini memiliki sebuah oreintasi ideologis dan komitmen yang kuat dalam memberikan upaya perlindungan, jaminan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Seperti yang termaktuf dalam ruh UUD 1945, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional 2004 dan juga UU Kesejahteraan Sosial 2009.

Baca Juga:  Puisi JQ Soenardie "Ayah ku pahlawan ku"

Meskipun, secara kerangka politik hukum negara Indonesia mengadopsi sistem negara kesejahteraan. Namun, pada praksis realitasnya justru berbanding terbalik, negara Indonesia telah gagal dalam melakukan tata kelola pengaturan redistribusi dan pemerataan ekonomi bagi seluruh masyarakatnya, sehingga hal tersebut berdampak pada upaya peningkatan kondisi kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya.

Setidaknya, ada dua faktor yang membuat gagasan negara kesejahteraan Indonesia ini mengalami kegagalan; Pertama, negara Indonesia terlalu bersikap kompromistik terhadap kalangan menengah kelas atas (pengusaha/konglomerat), sehingga mereka dapat memanfaatkan sikap kompromistik ini untuk meraup akumulasi keuntungan yang sebesar-besarnya. Tanpa mempertimbangkan hak-hak dasar masyarakat secara luas. Sikap kompromistik ini bisa dilihat ketika negara bersikap sangat ramah pada pemilik pemodal (pemodal) melalui cara politik deregulasi (menghapus aturan), yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan para pemilik modal dalam melakukan investasi yang notabene untuk menguasi sumber daya alam.

Selain itu, negara juga mengeluarkan produk politik hukum yang cenderung memihak kepentingan pemilik modal dari pada masyarakatnya. Misalnya, UU Penanaman Modal 2007 yang memberikan keleluasaan jangka panjang kepada para pemilik modal untuk melakukan investasi ataupun hak guna usaha selama 95 tahun lamanya, sebagaimana isi hukum dari pasal 22 ayat 1 poin a dalam undang-undang tersebut.

Kedua, negara Indonesia masih mempraktekkan kerja ideologi neo-libralisme dalam sektor ekonominya. Hal ini dapat dibuktikan dengan massifnya arus privatisasi atau swastanisasi aset-aset produksi ekonomi milik negara kepada pemilik modal (kapitalis). Seperti adanya privatisasi atau swastanisasi dalam bidang kelistrikan, sumber daya air, sektor perbankan dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, sangat logis apabila mayoritas penduduk masyarakat Indonesia semakin terpuruk dan menderita nasibnya. Karena negara tidak dapat mengelola, mengatur dan mengerjakan seluruh aset produksi ekonominya secara baik dan optimal, demi kepentingan dan kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  Murid Marx Berbicara Ekologi

Dengan kondisi demikian, ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang sangat tajam ini, tentunya segera diatasi oleh pemerintah Indonesia secepatnya. Sebab, ini menyangkut eksistensi negera kesejahteraan Indonesia kedepannya, sekaligus mengenai nasib mayoritas penduduk Indonesia yang saat ini mengalami disfungsi kesejahteraan sosialnya. Maka, pemerintah harus mampu menekan dan menimalisasikan ketimpangan ekonomi dan sosial ini, agar jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin tidak terlalu mencolok.

Dalam benak saya, setidaknya ada dua cara yang harus dilakukan oleh negara Indonesia untuk menyelamatkan nasib mayoritas masyarakatnya, yaitu; Pertama, melalui cara konvensional, yaitu negara atau pemerintah Indonesia harus melakukan re-oreintasi terkait dengan redistribusi kekayaan dan pendapatan para pemilik pemodal (pengusaha/konglomerat) secara tegas melalui kebijakan fiskal dan perpajakan (pajak progresif) yang sudah diaturnya, supaya terjadi pemerataan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia kedepannya. Cara semacam ini dilakukan oleh negara-negara Skandinavia seperti Finlandia, Norwegia, Islandia, Denmark, dan Swedia. Dan, penerapan gagasan negara kesejahteraan di negara-negara tersebut sangat berhasil dan masyarakatnya menjadi paling sejahtera, makmur dan bahagia di dunia.

Kedua, melalui cara radikal-revolusioner, yaitu negara atau pemerintah Indonesia harus mampu mengembalikan segala oreintasi dan aktivitas-aktivitas ekonominya ke UUD 1945 khususnya pasal 33, tentunya dengan melakukan nasionalisasi aset-aset produksi milik korporasi asing dalam pangkuan negara Republik Indonesia. Seperti yang pernah dilakukan oleh presiden Hugo Chaves di Veneuzela.

error: Content is protected !!