Menu

Mode Gelap
Unggahan Kontroversial di TikTok, PWI Probolinggo Raya Tempuh Jalur Hukum Stigma itu menyakitkan Tok! Bupati Bondowoso Resmi Angkat Fathur Rozi Menjadi Sekda Definitif DPR RI Dukung Pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal, Hanif Dhakiri: Harus Jadi Alat Efektif Tekan Kebocoran Negara Utusan Khusus Presiden Kunjungi Probolinggo, Dorong Percepatan Pengembangan Wisata Daerah Gubernur Khofifah Jelaskan Alur Dana Hibah Saat Jalani Pemeriksaan Oleh KPK Selama 8 Jam

Daerah

Ratusan Mahasiswa Probolinggo Gelar Aksi Tolak RKUHP di Gedung DPRD Probolinggo

badge-check


					Massa aksi ricuh demo terkait RKUHP. (Foto; SRI) Perbesar

Massa aksi ricuh demo terkait RKUHP. (Foto; SRI)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – aliansi Mahasiswa Probolinggo kini gelar Aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo.

Massa aksi membakar sejumlah ban tepat di depan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim yang keluar gedung untuk menemui massa aksi, Selasa (26-07-2022).

Tak hanya membakar ban, massa aksi juga melempari gedung wakil rakyat itu dengan bebatuan. Banyaknya bebatuan yang berada tepat di pinggir jalur pantura depan kantor dewan.

Aliansi Mahasiswa Probolinggo yang bergabung dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Probolinggo Raya, demo ke kantor DPRD setempat.

Dalam tuntutannya massa aksi, Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak diteruskan atau dibatalkan. Sebab, RUU tersebut dinilai mengebiri nilai-nilai demokrasi Indonesia.

“RUU ini akan membuat negara kacau, KUHP memang warisan kolonial Belanda, tapi RUU ini lebih kolonial lagi,” ucap Zia Ulhaq, selaku Ketua Umum Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo.

Tambahnya, RUU KUHP tersebut memang sengaja tidak melibatkan publik. Agar para penguasa bisa semakin leluasa dalam membuat kebijakan. Akibatnya, demokrasi dan rakyat kecil yang menjadi korban.

“Sejumlah pasal dalam RUU tersebut sudah kami diskusikan dengan sejumlah LBH (Lembaga Bantuan Hukum, red..). Dan benar isinya ada yang melampaui UUD 45,” imbuh pria asal Bondowoso ini.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unggahan Kontroversial di TikTok, PWI Probolinggo Raya Tempuh Jalur Hukum

11 Juli 2025 - 20:53 WIB

Tok! Bupati Bondowoso Resmi Angkat Fathur Rozi Menjadi Sekda Definitif

11 Juli 2025 - 15:50 WIB

Tok! Bupati Bondowoso Resmi Angkat Fathur Rozi Menjadi Sekda Definitif

Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksa Perkara Lamongan

10 Juli 2025 - 13:38 WIB

Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksakan Perkara Lamongan

DPRD dan Pemkab Probolinggo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pabrik Paving dan Bonus Atlet Jadi Sorotan

9 Juli 2025 - 23:04 WIB

Korban Investasi Bodong Soroti Peran Suami Luluk Nuril, Ikut Cawe-cawe dan Menikmati Hasil

9 Juli 2025 - 15:42 WIB

Suami Luluk Nuril di Duga Ikut Cawe-cawe Dalam Bisnis Bodong ini, Simak Keterangannya
Trending di Daerah
error: