SUARARAKYATINDO.COM- AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat secara tidak terhormat dari kesatuan keanggotaan Polisi Republik Indonesia (Polri).
Sebelumnya, AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat atas kasus penerimaan kasus Suap Rp1,9 M yang diterimanya. Hal ini berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali ( KKEP PK) yang menyatakan memberi Sanksi dengan memberhentikan secara tidak terhormat.
(PTDH) terhadap Brotoseno yang mana diketahui sebelumnya masih aktif di kepolisian setelah keluar dari tahanan setelah menjalani Hukuman 5 tahun penjara.
hal itu menjadi polemik di masyarakat hingga pada akhirnya Kapolri Listiyo Sigit menyerap apa yang menjadi aspirasi masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
Untuk mencari solusi jalan terbaik untuk Kapolri sendiri dan Masyarakat pada umumnya, Sigit menegaskan hal itu merupakan wujud komitmen dari Kapolri dalam memberantas praktik Korupsi di Indonesia.
Putusan PK ini memberatkan hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno diketahui juga sebelumnya pada bulan Oktober 2020, yang hanya dijatuhi sanki administrasi berupa demosi dan permintaan maaf kepada atasan.
Hal itu menimbulkan kontroversi di kalangan bawah tak sedikit mengomentari perihal kebebasan yang diberikan Polri terhadap Brotoseno setelah di jatuhi hukuman, “Hasil dari sidang KKEP PK yang di laksanakan pada 8 juli 2022 pukul 13. 30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT /72/X/2020 pada tamggal 13 Oktober 2020 menjadi saksi Administratif berupa PTDH,” kata Bagian Penerangan Umum ( Kabagpenum) Devisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7).