News

Resmi Disahkan, Peraturan Menpora No. 14 Tahun 2024 Siap Atur Pengelolaan Olahraga Prestasi di Indonesia

×

Resmi Disahkan, Peraturan Menpora No. 14 Tahun 2024 Siap Atur Pengelolaan Olahraga Prestasi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Menpora RI, Dito Ariotedjo

SUARARAKYATINDO.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo bersama Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora RI) Taufik Hidayat resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 14 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga di lingkup olahraga prestasi, bertujuan menciptakan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.

Dikeluarkan pada 18 Oktober 2024, peraturan ini disahkan sebelum pelantikan para Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi dunia olahraga Indonesia, seperti dualisme di antara cabang olahraga (Cabor), transparansi anggaran, serta pembinaan dan pengakuan atlet berprestasi di Komite Olahraga Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga:  Geger! Diduga Beda Dukungan Pilpres, Ketua PWNU Jawa Timur Dicopot

Dalam sosialisasinya, Menpora RI Dito Ariotedjo menyampaikan bahwa peraturan ini membawa banyak pembaruan dalam tata kelola olahraga nasional.

“Peraturan ini bukan bentuk intervensi pemerintah terhadap cabang olahraga.

Federasi yang menerima bantuan dari Kemenpora wajib dilantik oleh Kemenpora, agar penggunaan dana pemerintah bisa lebih transparan dan akuntabel,” ujar Dito pada Minggu, (10/11/ 2024)

Wamenpora RI Taufik Hidayat menambahkan bahwa regulasi baru ini menjadi landasan untuk membangun organisasi olahraga yang lebih tertata.

“Pada intinya, peraturan ini diharapkan dapat menghilangkan dualisme di olahraga, memperbaiki tata kelola organisasi, dan memastikan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi secara langsung,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kaisar Abu Hanifah Minta Polisi Segera Usut Pelaku Penusukan Santri Krapyak Yogyakarta

Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, daerah, serta organisasi olahraga dalam mengelola olahraga prestasi di Indonesia.

Di antara organisasi yang terlibat adalah Komite Olimpiade Indonesia, Komite Paralimpiade Indonesia, Organisasi Anti-Doping Nasional, induk organisasi cabang olahraga, dan organisasi olahraga penyandang disabilitas di lingkup olahraga prestasi.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2024, diharapkan tata kelola dunia olahraga Indonesia semakin profesional, memberikan perlindungan hukum bagi atlet, serta mampu meningkatkan prestasi olahraga nasional di kancah internasional.

error: Content is protected !!