Oleh: Atiqurrahman
Perdebatan terkait revisi UU Desa tahun 2014 masih berlangsung dan bergulir. Sikap pro-kontra sudah tak terelakkan lagi. UU Desa dianggap belum mampu untuk menjawab segala problematika yang ada di desa.
Maka, karenanya UU Desa ini perlu dievaluasi dan diperbaiki. Sebagai upaya solusi guna mereposisi tatanan politik desa agar lebih berdaulat dan mandiri.
Dan, gagasan revisi UU Desa ini merupakan usulan dari tiga institusi; yakni Kementrian Desa, DPD RI dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI).
Ketiga institusi itu menyatakan bahwa UU Desa ini masih belum memadai dan kurang efektif, sehingga perlu direvisi supaya implementasinya menjadi sangat optimal terhadap pembangunan desa.
Saya mencoba merangkumnya mengenai berbagai usulan dari ketiga institusi itu. Dari Kementrian Desa hanya ada dua (2) poin, yaitu soal perpanjangan jabatan kepala desa dan penyederhanaan lembaga pengelolaan dana desa.
Dan, DPD RI ada enam (6) poin, yakni 1), penguatan posisi desa, 2), digitalisasi desa, 3), adanya perlindungan hukum terhadap aparatur desa, 4), terintegrasinya sumber pendapatan perekonomian desa, 5), pemilihan pilihan desa diserahkan ke KPU, dan 6), terbentuknya Majelis Perdamaian Desa (MPD).
Sedangkan PAPDESI ada empat (4) poin; 1), soal masa jabatan kepala desa, 2), ketika kepala desa mencalonkan diri sebagai anggota calon Legislatif ataupun pejabat lainnya tidak perlu melakukan cuti atau mengundurkan diri, 3), porsentase penggunaan dan pengelolaan dana desa berdasarkan pada musyawarah desa, dan 4), pengaturan gaji perangkat desa mulai dari kepala desa hingga Rukun Tetangga (RT).
Dengan demikian, ada beberapa poin penting yang bagi saya perlu di garis bawahi sekaligus diperdebatkan dan dikritisi secara bersama.
Pertama, soal penambahan masa
jabatan kepala desa menjadi sembilan (9) tahun. Kita tahu bahwa usulan ini diinisiasi oleh Kementrian Desa dan PAPDESI.
Menurut Abdul Halim Iskandar, bahwa pembangunan desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Maka perlu waktu 9 tahun lamanya bagi kepala desa guna melakukannya.
Bagi saya, argumentasi Bapak Menteri ini sangat lemah dan tidak akurat. Sebab ada sebuah fakta yang menunjukkan bahwa kemajuan pembangunan desa tidak tergantung pada jumlah masa jabatan kepala desa. Salah satu contohnya adalah Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah.
Di mana Desa Ponggok ini telah berhasil meningkatkan perekonomian desa dan mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya.
Apakah kepala desa Ponggok ini butuh 9 tahun dalam membangun desanya?.
Tentu saja, tidak. Karena yang dibutuhkan kepala desa hanya gagasan dan narasi yang kuat mengenai sistem tata kelola pembangunan desa. Bukan perpanjangan masa jabatan.
Selain itu, jabatan sembilan (9) tahun kepala desa ini cenderung mencederai bahkan mematikan proses demokratisasi di tingkat desa. Sebab kepala desa akan mudah sekali membangun lingkaran kekuasaan, sehingga ruang-ruang kebebasan dan kritik semakin tertutup.
Kedua, saya menolak adanya perlindungan hukum atau impunitas terhadap aparatur desa. Sebab ini akan menyalahi prinsip-prinsip hukum kita. Bahwa setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum, tanpa harus memandang status apa pun.
Jika ada aparatur desa melakukan suatu tindakan yang mengarah pada kriminalitas dan penyimpangan hukum. Maka, sudah sepantasnya ia diseret ke meja hukum guna mempertanggungjawabkan tindakannya. Tanpa harus berlindung pada “jubah” kekuasaan yang melekat dalam dirinya.
Ketiga, saya juga menolak jika kepala desa tidak perlu mengundurkan diri atau cuti ketika mempunyai hasrat politik kekuasaan lain.
Selain akan merusak demokrasi kita. Juga menghambat proses pembangunan desa, dan akibatnya hak-hak dasar masyarakat desa tidak terpenuhinya. Karena kepala desa bukannya memikirkan nasib dan masa depan desanya, tapi justru sibuk mengejar kekuasaan yang lebih besar.
Proyeksi Politis?
Menurut saya, gonjang-ganjing perihal revisi UU Desa ini nampaknya mengarah pada sesuatu yang bersifat politis dan penuh dengan kepentingan-kepentingan terselubung.
Dampaknya, posisi politik desa bukannya tambah kuat dan berdaulat. Tapi justru sebaliknya, memperlemah posisi politik desa.
Sebetulnya, isi UU Desa tahun 2014 ini cukup matang dan memberikan legitimasi hukum terkait kedaulatan dan kemandirian desa. Seperti adanya asas “Rekognisi” dan “Subsidiaritas”.
Rekognisi adalah suatu pengakuan dan penghormatan atas desa mengenai sejarah dan hak asal-usulnya. Sedangkan Subsidiaritas itu desa dapat menetapkan kewenangan dalam pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa sendiri.
Jadi, seharusnya tidak perlu ada revisi mengenai UU Desa. Desa sudah otonom dan bebas untuk melakukan apa saja.
Dan, persoalan-persoalan desa hanya terletak pada level penerapannya yang masih kurang optimal sampai saat ini, bukan pada isi UU Desa.
Hal ini bisa kita lihat dengan banyaknya BUM Desa yang masih berjalan ditempat (tidak produktif), dan fenomena kemiskinan masih menimpa masyarakat desa di Indonesia.
Bagi saya, wacana revisi UU Desa ini tak lebih hanya sekadar kegenitan politik yang dilancarkan oleh Bapak Menteri Desa atau pun PAPDESI. Mengingat, sebentar lagi momentum politik akan segera tiba. Dan desa adalah sebuah komunitas yang menjanjikan guna mendulang suara politik.