SUARARAKYATINDO.COM- Pengurus Rumah Aspirasi 19 audiensi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur terkait program Analog Switch Off (ASO), migrasi TV Analog ke TV digital., yang dipimpin oleh Mulyadi.
Ketua serta Sekretaris Ahmad Mudabir, dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jatim Hudiyono, didampingi Kepala Bidang Komunikasi Publik Assyari, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur, Immanuel Joshua. Senin (3/10/2022).
Ahmad Mudabir menjelaskan tujuan dari Rumah Aspirasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur untuk mendiskusikan/pengawalan terkait masalah peralihan TV analog terhadap TV digital, agar masyarakat Jawa Timur dan pengelola TV lokal tidak terkena dampak dari Program tersebut
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 63 ayat (1) yang berbunyi: Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada penahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat. dan ayat (6) Menteri dapat menetapkan perubahan atas tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak melebihi batas akhir penghentian Siaran televisi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”