Rumah Aspirasi 19 Jatim Pertanyakan Peralihan Tv Analog Ke Digital - Suararakyatindo

Menu

Mode Gelap
Dimas Kanjeng Kembali Muncul, Polisi Pasang Mata di Padepokan Wangkal Najib Atamimi: Jangan Lupakan Jasa Soeharto, Saatnya Beri Gelar Pahlawan Nasional! Kolaborasi Kemendes dan Kemenkop UKM Wujudkan Akses Air Bersih bagi Warga Tengger  Harga Cabai Merah Besar di Probolinggo Naik Tajam, Bawang Merah Justru Turun IPDA dan Kemenpora Dorong Model Baru Kepemimpinan Generasi Muda yang Berakar dan Inovatif The Rise of Online Gambling: Discovering the Best Online Casino of 2023

Daerah

Rumah Aspirasi 19 Jatim Pertanyakan Peralihan Tv Analog Ke Digital

badge-check


					Rumah Aspirasi 19 Jatim Pertanyakan Peralihan Tv Analog Ke Digital. (Foto; SRI) Perbesar

Rumah Aspirasi 19 Jatim Pertanyakan Peralihan Tv Analog Ke Digital. (Foto; SRI)

SUARARAKYATINDO.COM- Pengurus Rumah Aspirasi 19 audiensi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur terkait program Analog Switch Off (ASO), migrasi TV Analog ke TV digital., yang dipimpin oleh Mulyadi.

Ketua serta Sekretaris Ahmad Mudabir, dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jatim Hudiyono, didampingi Kepala Bidang Komunikasi Publik Assyari, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur, Immanuel Joshua. Senin (3/10/2022).

Ahmad Mudabir menjelaskan tujuan dari Rumah Aspirasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur untuk mendiskusikan/pengawalan terkait masalah peralihan TV analog terhadap TV digital, agar masyarakat Jawa Timur dan pengelola TV lokal tidak terkena dampak dari Program tersebut

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 63 ayat (1) yang berbunyi: Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada penahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat. dan ayat (6) Menteri dapat menetapkan perubahan atas tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak melebihi batas akhir penghentian Siaran televisi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

“Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus segera menyelesaikan agar permin yang di buatnya tidak menjadi perbincangan buruk di tegah masyarakat ,”ungkap Jabir pada media.

Jabir sapaan akrabnya mengatakan Peralihan TV analog ke TV digital sebenarnya sudah siap, tetapi yang menjadi sumber masalah adalah Pengelola MUX yang pegang frekuensi untuk membagi STB kepada keluarga miskin belum memenuhi target sesuai kesepakatan dengan Kemkominfo.

“Kami berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan sangsi kepada Pengelola MUX yang pegang frekuensi karena sudah melanggar kesepakatan sesuai tahapan dan Kemkominfo harus melibatkan penuh lembaga Penyiaran yang ada di wilayah seperti Diskominfo dan KPID Provinsi Jatim untuk mensukseskan Program Peralihan TV analog ke TV digital karena mereka yang paham betul persoalan yang ada di masing masing daerah”

Hudiyono Selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Iformatika mengatakan, Dinas Kominfo Provinsi Jatim dan KPID Provinsi Jatim sudah membantu Kementerian Kominfo yang mempunyai target program meningkatkan kualitas komunikasi melalui ASO atau program penghentian siaran analog diganti dengan tv digital. Diskominfo telah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi melalui media radio ataupun televisi juga dengan mengundang, Kapolres, Komisi Informasi, Kepala Dinas Kominfo Kab/kota, Bupati/Walikota untuk mempercepat dan menguatkan program tersebut. Bahkan sosialisasi juga dilakukan sampai tingkat desa dan kecamatan dan sosialisasi ini akan dikuatkan lagi.

“Masyarakat tidak akan faham kalau kita tidak melakukan Sosialisasi terus menerus terkait kebijakan pemerintah tentang ASO ini dan faktanya tv digital itu hasilnya sangat bagus”, tutur Assyari selaku kabid Diskominfo Jatim

Joshua Selaku ketua KPID Provinsi jatim Memaparkan terkait Program ASO ini memang sebuah program pemerintah yang di amanah dalam Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga harus direalisasikan. Proses implementasinya di lapangan ini ada beberapa kendala yang menyebabkan sampai hari ini proses digitalisasi televisi yang diawali dengan analog off di Jawa Timur ini belum maksimal, sehingga memang masih perlu kita evaluasi bersama

Sementara itu Mulyadi selaku Ketua Rumah Aspirasi 19 menyampaikan dirinya akan meresum semua hasil dari diskusi dengan KPID dan Diskominfo Provinsi Jatim untuk di kirimkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), DPR RI dan DPRD Provinsi Jatim agar Program ini tertata dengan baik mulai dari Mekanisme dan aturan tentang Penyiaran khususnya di wilayah jatim, pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kolaborasi Kemendes dan Kemenkop UKM Wujudkan Akses Air Bersih bagi Warga Tengger 

5 November 2025 - 20:06 WIB

Kolaborasi Kemendes dan Kemenkop UKM Wujudkan Akses Air Bersih bagi Warga Tengger 

Formatur Jong Madura Probolinggo

5 November 2025 - 10:37 WIB

Formatur Jong Madura Probolinggo Raya 2025–2029 Resmi Terbentuk, Ponirin Mika Terpilih Ketua Umum

KPU Probolinggo Mulai Pemutakhiran Data Parpol, PKB Jadi Sasaran Perdana

4 November 2025 - 19:25 WIB

KPU Probolinggo Mulai Pemutakhiran Data Parpol, PKB Jadi Sasaran Perdana

Tim Satgas dan OPD Probolinggo Sidak Dapur MBG Genggong, Pastikan Kelayakan dan Kualitas Makanan

4 November 2025 - 16:42 WIB

Wagub Emil Targetkan Tol Probolinggo–Banyuwangi Siap Beroperasi Sebelum Nataru 2025

4 November 2025 - 13:57 WIB

Wagub Emil Targetkan Tol Probolinggo–Banyuwangi Siap Beroperasi Sebelum Nataru 2025
Trending di Daerah
error: