SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Probolinggo, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di sebuah kamar kost di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka diketahui berinisial SH, seorang pria berusia 33 tahun yang merupakan warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mendapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh SH,” ujar AKP Nanang, Kamis (9/1/2025).
Petugas kemudian bergerak ke kamar kost SH dan mendapati tersangka berada di lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 plastik klip berisi sabu dengan berat total 8,25 gram yang disembunyikan dalam sebuah dompet berwarna abu-abu hitam.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Nanang.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.