SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menertibkan sebuah tempat usaha karaoke di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, pada Minggu (15/3/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh pemandu lagu serta puluhan botol minuman keras (miras) dari lokasi usaha.
Penertiban dilakukan oleh tim Satuan Tugas Penyakit Masyarakat (Satgas Pekat) sekitar pukul 22.00 WIB setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas karaoke yang diduga menyediakan minuman beralkohol, terlebih di bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, mengatakan laporan dari masyarakat menjadi dasar dilakukannya penindakan terhadap tempat usaha tersebut.
“Aduan masyarakat sudah kami terima beberapa waktu lalu. Namun karena tim sedang melakukan penindakan di wilayah lain, baru malam ini bisa kami tindaklanjuti,” ujar Taufik, Senin (16/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tujuh orang pemandu lagu yang berada di dalam tempat karaoke. Selain itu, puluhan botol minuman keras juga diamankan sebagai barang bukti dari lokasi.
Taufik menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban lingkungan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh agama menjadi kunci dalam menekan peredaran minuman keras serta aktivitas yang melanggar norma di masyarakat.
“Peran serta masyarakat seperti inilah yang kami harapkan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan tokoh agama memiliki peran besar dalam mencegah peredaran miras,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras di wilayah Kabupaten Probolinggo sesuai arahan Bupati Probolinggo.
“Penindakan terhadap peredaran miras akan terus kami lakukan. Ini merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol,” tegasnya.
Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak melanggar norma hukum maupun norma sosial di masyarakat.
“Kami berharap para pengusaha dapat menjalankan usahanya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku serta tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum maupun norma yang hidup di masyarakat,” pungkas Taufik.













