SUARARAKYATINDO.COM, PROBOLINGGO – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo menutup sementara dua tempat karaoke yang berada di Desa Pabean dan Desa Dringu, Kecamatan Dringu, pada Minggu (1/3/2026) malam. Tindakan tersebut diambil setelah ditemukan adanya kekurangan dalam kelengkapan izin operasional.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menjelaskan bahwa penertiban itu merupakan respons atas laporan masyarakat. Selain menerima aduan, petugas juga melakukan pemeriksaan administrasi dan mendapati dokumen usaha yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, langkah penyegelan bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas pelaku usaha. Pemerintah daerah, kata dia, justru berkomitmen membantu proses pengurusan izin agar usaha tersebut dapat kembali beroperasi secara legal.
Menurut Taufik, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk mendampingi pemilik usaha dalam melengkapi persyaratan administrasi. Apabila seluruh dokumen telah sesuai aturan, operasional tempat usaha bisa dibuka kembali.
Penertiban ini, lanjutnya, bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, operasi tersebut melibatkan sekitar 20 personel Satpol PP. Kegiatan juga mendapat pendampingan dari anggota Polsek Dringu serta unsur Trantib Kecamatan Dringu guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.






