Daerah

Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kawasan Sumbu Filosofi

82
×

Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kawasan Sumbu Filosofi

Sebarkan artikel ini
Kota Yogyakarta

SUARARAKYATINDO.COM, Yogyakarta – Menyikapi Pemilu 2024, Kawasan Sumbu Filosofi Yogya dan sembilan ruas jalan utama di Kota Yogya harus tetap steril dari alat peraga kampanye (APK). Peraturan ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogya Nomor 75 Tahun 2023 yang berlaku sejak 8 November 2023.

Regulasi tersebut melarang pemasangan APK oleh semua peserta Pemilu, termasuk partai politik, calon legislatif, dan tim sukses pemenangan calon presiden dan wakil presiden di sembilan ruas jalan protokol, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Malioboro, dan Jalan KH Ahmad Dahlan.

Selain ruas jalan, sejumlah bangunan bersejarah, seperti Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, dan Komplek Pemandian Taman Sari, juga tidak boleh dipasangi APK. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keaslian dan nilai sejarah dari bangunan-bangunan tersebut.

Najib, selaku anggota Bawaslu DIY, menjelaskan bahwa kawasan sumbu filosofis harus steril dari alat peraga kampanye.

“Kawasan di Sumbu Filosofi harus steril dari APK karena merupakan tempat publik. Tempat publik memang harus steril dari APK,” kata Najib.

Sementara ini, Bawaslu DIY juga memantau alat peraga sosialisasi (APS) yang marak, dengan catatan bahwa APS yang tidak mengandung unsur ajakan, nomor partai, nomor urut, atau citra diri masih diperbolehkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogya, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dalam bentuk penertiban. Dalam hal pelanggaran kampanye terkait pemasangan APK, Bawaslu akan menentukan penindakan yang akan dijalankan oleh Satpol PP.

“Jika tidak ada tanggapan baru, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” jelas Octo.

Data terbaru mencatat bahwa sebanyak 1.060 APK telah ditertibkan oleh Satpol PP sejak 14 November hingga 22 November. Octo menekankan bahwa para pemilik APK yang telah disita dapat mengambilnya kembali dengan mengajukan surat izin di Markas Komando Satpol PP.

error: Content is protected !!