Hukum  

Sedih! Baru Kali Ini Mahkamah Agung di OTT

Sedih! Baru Kali Ini Mahkamah Agung di OTT
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Foto; Mahkamah Agung RI)

SUARARAKYATINDO.COM- Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya Operasi Tangkap Tangan OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati sudah di panggil oleh pihak KPK, akan tetapi tadi pagi Sudrajad Dimyati masih ngantor dan baru saja dari Rumahnya. Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan.

Andi mengatakan bahwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati tengah berada di rumah saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka.

Menurut Andi, pagi hari ini Sudrajad Dimyati juga diketahui masih berkantor seperti biasa sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

“Jadi Pak Sudrajad Dimyati tadi malam masih di rumahnya, tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap menghadiri dan kami mendorong supaya menghadiri memenuhi panggilan KPK,” kata Andi saat jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:  100 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Sanksi Yang Menanti

Andi menegaskan, Mahkamah Agung tidak mau ambil pusing soal perspektif publik yang menyebut apakah Sudrajad Dimyati bisa disebut Operasi Tangkap Tangan atau tidak. Semua dikembalikan ke publik melalui sudut pandangnya masing-masing.

“Jadi begitu ini ditetapkan OTT bagaimana, silahkan. Tapi tadi pagi dia datang ke kantor ini juga dari rumahnya. Pagi ini dia berkantor,” jelas Andi.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:  Nirina dan Mahfud MD Bincang Persoalan Mafia Tanah

Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang dengan didampingi empat orang lainnya tanpa memberikan keterangan ke awak media.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum keempatnya untuk kooperatif menyerahkan diri kepada KPK.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati dan tersangka yang lain melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan