Sedih! Baru Kali Ini Mahkamah Agung di OTT - Suararakyatindo

Menu

Mode Gelap
KH Zulfa Mustofa Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBNU Gantikan Gus Yahya UNUJA–BPS Perkuat Ekosistem Data Lewat Pojok Statistik dan Program Desa Cantik Tembakau Probolinggo Makin Diperhitungkan, Tembus Pasar Antarwilayah Sweet Bonanza Demo Play: A Sugary World of Wins Petani Cabe Rawit di Probolinggo Mulai Tembus Rp 75 Simak Faktanya Aspirasi Run 2025 Semarak, DPRD Probolinggo Dorong Budaya Hidup Sehat

Hukum

Sedih! Baru Kali Ini Mahkamah Agung di OTT

badge-check


					Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Foto; Mahkamah Agung RI) Perbesar

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Foto; Mahkamah Agung RI)

SUARARAKYATINDO.COM- Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya Operasi Tangkap Tangan OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati sudah di panggil oleh pihak KPK, akan tetapi tadi pagi Sudrajad Dimyati masih ngantor dan baru saja dari Rumahnya. Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan.

Andi mengatakan bahwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati tengah berada di rumah saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka.

Menurut Andi, pagi hari ini Sudrajad Dimyati juga diketahui masih berkantor seperti biasa sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

“Jadi Pak Sudrajad Dimyati tadi malam masih di rumahnya, tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap menghadiri dan kami mendorong supaya menghadiri memenuhi panggilan KPK,” kata Andi saat jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Andi menegaskan, Mahkamah Agung tidak mau ambil pusing soal perspektif publik yang menyebut apakah Sudrajad Dimyati bisa disebut Operasi Tangkap Tangan atau tidak. Semua dikembalikan ke publik melalui sudut pandangnya masing-masing.

“Jadi begitu ini ditetapkan OTT bagaimana, silahkan. Tapi tadi pagi dia datang ke kantor ini juga dari rumahnya. Pagi ini dia berkantor,” jelas Andi.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini Jumat (23/9/2022).

Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang dengan didampingi empat orang lainnya tanpa memberikan keterangan ke awak media.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum keempatnya untuk kooperatif menyerahkan diri kepada KPK.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati dan tersangka yang lain melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

28 September 2025 - 12:37 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

Blokir Nomor Korban, Kuasa Hukum Sebut Luluk Nuril Tak Ada Iktikad Baik

15 Juli 2025 - 07:00 WIB

Farel Prayoga Jenguk Ayahnya di Tahanan Polresta Banyuwangi, Pesan Mengharukan Sang Penyanyi Cilik

13 Juni 2025 - 15:28 WIB

Menteri LH Soroti Seriusnya Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Nikel di Pulau Manuran

9 Juni 2025 - 08:10 WIB

Mahfud MD Kritik Mandeknya Kasus Korupsi Pertamina, Sindir Semangat Penegakan Hukum yang Melempem

9 Juni 2025 - 06:25 WIB

Trending di Hukum
error: