SUARARAKYATINDO.COM- Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya Operasi Tangkap Tangan OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Sudrajad Dimyati sudah di panggil oleh pihak KPK, akan tetapi tadi pagi Sudrajad Dimyati masih ngantor dan baru saja dari Rumahnya. Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan.
Andi mengatakan bahwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati tengah berada di rumah saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka.
Menurut Andi, pagi hari ini Sudrajad Dimyati juga diketahui masih berkantor seperti biasa sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
“Jadi Pak Sudrajad Dimyati tadi malam masih di rumahnya, tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap menghadiri dan kami mendorong supaya menghadiri memenuhi panggilan KPK,” kata Andi saat jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Andi menegaskan, Mahkamah Agung tidak mau ambil pusing soal perspektif publik yang menyebut apakah Sudrajad Dimyati bisa disebut Operasi Tangkap Tangan atau tidak. Semua dikembalikan ke publik melalui sudut pandangnya masing-masing.
“Jadi begitu ini ditetapkan OTT bagaimana, silahkan. Tapi tadi pagi dia datang ke kantor ini juga dari rumahnya. Pagi ini dia berkantor,” jelas Andi.