SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Hasto keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (20/2/2025) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Saat memasuki ruang konferensi pers, ia sempat meneriakkan kata “Merdeka” di hadapan para pendukung yang hadir memberikan dukungan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024.
Ia diduga berperan dalam pemberian suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Dari pengembangan penyidikan, ditemukan bukti bahwa sebagian uang suap kepada Wahyu Setiawan berasal dari Saudara HK. Dalam proses ini, Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk memberikan suap,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/2).
Selain kasus suap, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dengan membantu pelarian Harun Masiku serta merusak barang bukti.
Ia disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam agar tidak ditemukan penyidik, serta mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri peran semua pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Setyo.
Penahanan Hasto menambah daftar panjang tokoh politik yang terjerat dalam pusaran kasus suap Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.