SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo secara resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi bahaya bagi pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa larangan ini menyusul semakin maraknya penggunaan sepeda listrik di berbagai jalan raya.
Meski telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi lalu lintas yang berlaku.
“Larangan ini lebih berupa imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan bersama,” ujar AKBP Wisnu.
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Anthonio Effan Sulaiman, menambahkan bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day, dan area perkantoran.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, usia pengguna minimal 12 tahun, dan larangan membawa penumpang.
“Kami tekankan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan pengendara dan orang lain, terutama jika tidak mematuhi aturan lalu lintas,” jelas Effan.
Polres Probolinggo terus mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan dengan mematuhi aturan ini.
Dengan hanya menggunakan sepeda listrik di kawasan yang diizinkan, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan.
Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari patuhi aturan demi kebaikan kita semua.