SUARARAKYATINDO.COM, SURABAYA – Harga cabai di Kota Surabaya terpantau mengalami kenaikan dalam beberapa pekan terakhir.
Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan harga masih berada di bawah Harga Acuan Penjualan Tingkat Konsumen (HAPK).
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menjelaskan tren kenaikan harga tersebut terpantau Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di lima pasar tradisional, yakni Pasar Genteng Baru, Tambahrejo, Wonokromo, Pucang Anom, dan Soponyono.
“Hasil pantauan TPID memang menunjukkan adanya tren kenaikan. Namun harga cabai masih di bawah HAPK,” ujar Vykka, Minggu (21/9/2025).
Data TPID mencatat, harga cabai merah besar sempat menembus Rp39.200 per kilogram pada 4 Agustus 2025, lalu turun ke Rp27.600 pada 3 September, dan kembali naik Rp34.760 pada 17 September.
Untuk cabai merah keriting, harga yang sempat Rp37.600 pada awal Agustus, turun ke Rp24.900 pada awal September, kemudian naik lagi menjadi Rp40.450. Sementara cabai rawit merah sempat di Rp38.800, turun menjadi Rp26.800, lalu naik Rp34.700 per kilogram.
Merespons kondisi ini, Pemkot Surabaya bersama stakeholder terkait menggelar sidak, pengawasan distribusi, hingga imbauan agar tidak terjadi penimbunan bahan pokok.
Selain itu, upaya stabilisasi juga dilakukan melalui Pasar Murah, Gerakan Pangan Murah (GPM), serta operasi pasar beras SPHP dan Minyakita.
“Kami menggelar Pasar Murah di 31 kecamatan secara bergilir setiap Selasa, Rabu, dan Kamis,” tambah Vykka.
Sementara itu, Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, menegaskan pihaknya juga menjalin kerja sama dengan daerah penghasil cabai untuk menjaga ketersediaan pasokan.
“Surabaya melakukan kerja sama antar daerah (KAD) yang ditindaklanjuti business to business (B2B) dengan kabupaten penghasil cabai, seperti Kediri, Malang, Bojonegoro, Gresik, Probolinggo, Nganjuk, Mojokerto, dan Sidoarjo,” ujarnya.






