Scrol untuk membaca
Example 728x250
Nasional

Soal Pendaftaran Capres-cawapres, Ini Penjelasan Dari KPU

314
×

Soal Pendaftaran Capres-cawapres, Ini Penjelasan Dari KPU

Sebarkan artikel ini
Soal Pendaftaran Capres-cawapres, Ini Penjelasan Dari KPU
Ketua Devisi Teknis KPU RI menyampaikan. (Foto: Ist/Ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait alternatif jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023. KPU menyebut sampai saat ini jadwal pendaftaran capres cawapres dalam draf PKPU ialah 10-16 Oktober 2023.

“Sampai saat ini KPU belum mengubah rancangan lampiran 1 draf PKPU pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).

“Pada saat KPU melakukan uji publik, KPU menyampaikan kepada peserta uji publik bahwa KPU merancang tanggal 10-16 Oktober adalah jadwal pendaftaran bakal calon peserta presiden dan wakil presiden,” tambah dia.

Idham pun mengatakan KPU juga masih menunggu rapat konsultasi bersama DPR. Dia menyebut sampai saat ini KPU belum membahas secara formal dengan DPR dan pemerintah terkait opsi tanggal pendaftaran capres-cawapres.

“Pembahasan formal mengenai lampiran 1 draf PKPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden dengan DPR itu belum dilakukan, kami masih menunggu jadwal rapat konsultasi dengan DPR,” ujarnya.

Namun, Idham menuturkan KPU memang sempat ada pembahasan dengan DPR secara informal. Dalam pembahasan itu, kata Idham, KPU bicara soal potensi pendaftaran dipersingkat.

“Aturan di dalam UU Pemilu menjelaskan bahwa paling lama pemeriksaan kelengkapan berkas pencalonan presiden dan wakil presiden itu 4 hari, paling lama, kan bahasanya paling lama,” jelasnya.

“Kalau misalkan ada pertanyaan apakah bisa dipersingkat? Bisa saja, dengan pertimbangan aspek kelengkapan dokumen itu sendiri dan berapa banyak jumlah pendaftar bacapres-bacawapres,” sambung dia.

Sebelumya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada opsi alternatif pendaftaran capres atau cawapres diKPU. Ia menyebut di diskusi KPu dan pemerintah terkahir muncul tanggal 19 sampai 24 Oktober, bukan 25 November.

“Yang sekarang jadi diskusi dua alternatif. Satu, pendaftaran dibuka tanggal 10 dan ditutup tanggal 16 untuk capres. Kalau untuk calegnya sebelum itu sudah selesai. Diskusi terakhir di KPU, yang diinformasikan kepada kami di pemerintah, adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 Nov, tapi maju satu bulan penutupannya,” kata Mahfud di acara Forum Diskusi Pemilu, seperti dilihat detikcom di saluran YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (13/9/2023).

Mahfud menuturkan percepatan pendaftaran capres tak akan berpengaruh pada jadwal pencoblosan. Dia menegaskan pencoblosan tetap digelar pada 14 Februari.

“Percepatan jadwal pemilu, tahapannya tetap, coblos nya tetap tanggal 14. Tapi sesudah dihitung bahwa ada ketentuan Perppu, pemilu itu, berkampanye itu dilaksanakan setiap hari, dan harus selesai tiga hari sebelum pemungutan suara,” terang dia.

“Gambar kontestan sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara, logistik sudah sampai sekian hari (sebelum, red) pemungutan suara, maka pendaftaran pemilu dipercepat. Pemungutan suara tetap tanggal 14 Februari,” Mahfud kembali menekankan.

error: Content is protected !!