SUARARAKYATINDO.COM, PROBOLINGGO – Sebuah surat aduan terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang bebas jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, belakangan ramai beredar dan menjadi perbincangan di berbagai grup WhatsApp.
Surat aduan tersebut ditujukan kepada PT PLN (Persero) ULP Probolinggo dan dilayangkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dokumen bertanggal 26 Desember 2025 itu memuat laporan dugaan adanya aktivitas usaha yang berdiri tepat di bawah jalur SUTET.
Dalam suratnya, pelapor menyebut terdapat kegiatan penjualan pasir hitam, batako, serta bangunan toko permanen yang diduga beroperasi di bawah lintasan jaringan transmisi listrik tegangan tinggi. Usaha tersebut disebut-sebut milik seorang warga Desa Kamal Kuning, Kecamatan Krejengan.
Ketua LSM yang melayangkan aduan, Ahnan, menyatakan laporan itu berawal dari informasi masyarakat Desa Kamal Kuning dan Desa Rawan. Ia mempertanyakan keberadaan bangunan dan aktivitas usaha tersebut karena dinilai berpotensi melanggar aturan keselamatan ketenagalistrikan.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebut adanya kegiatan usaha di bawah jalur SUTET. Hal ini kami nilai perlu dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Ahnan dalam surat aduannya.
Aduan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa bangunan maupun aktivitas di bawah ruang bebas SUTET tidak boleh mengganggu keselamatan publik serta keandalan sistem kelistrikan.
Menurut Ahnan, keberadaan bangunan permanen dan aktivitas penjualan material bangunan di lokasi tersebut dinilai berisiko, mengingat posisinya berada tepat di bawah jaringan transmisi tegangan ekstra tinggi.
“Kami menduga aktivitas tersebut tidak mengindahkan ketentuan ruang bebas SUTET sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan sistem kelistrikan,” tegasnya.
Dalam surat itu juga disinggung ancaman sanksi hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran. Ahnan mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan atau beraktivitas di ruang bebas jaringan listrik hingga membahayakan keselamatan dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, ia juga mengacu pada Pasal 3 ayat (11) Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah atau bangunan di bawah ruang bebas jaringan listrik wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi jika melanggar.
Melalui surat aduan tersebut, pihak LSM mendesak PLN ULP Probolinggo untuk segera melakukan peninjauan dan memberikan klarifikasi resmi. Ahnan menegaskan, jika aktivitas usaha di bawah jalur SUTET itu terus berlangsung tanpa penanganan, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Apabila tidak ada tindak lanjut dan kegiatan tersebut tetap berjalan, kami tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan secara pidana maupun perdata kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait,” tegasnya.
Diketahui, tembusan surat aduan tersebut juga telah dikirimkan kepada sejumlah instansi, di antaranya Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Manajer K3L dan KAM PLN Unit Induk Transmisi Jawa Timur dan Bali, serta Polres Probolinggo.






