Menu

Mode Gelap
Modafinil Buy Online USA: A Case Examine on Accessibility, Usage, And Implications Understanding 401k Rollover To Gold IRA: A Comprehensive Information Wabup Fahmi AHZ Lepas 752 CJH Kloter 1 dan 2, Total Jamaah Probolinggo Capai 1.204 Orang Knights of Guinevere Character Sheets with Hero Profiles and Ability Guides Knights of Guinevere Character Sheets with Hero Profiles and Ability Guides Unraveling Lizzy Murder Drone Cases and Practical Safety Guidance for Residents

Politik

Terbukti Berikan Suap, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

badge-check


					Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun. (Foto: Kompas) Perbesar

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun. (Foto: Kompas)

SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hasto dinyatakan terbukti terlibat dalam praktik suap senilai Rp400 juta demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto berupa penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, dikutip dari Kompas pada Jumat (25/7/2025).

Selain pidana penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan terkait upaya Hasto menghalangi penyidikan KPK tidak terbukti.

Meski demikian, Hasto dinilai memiliki peran penting dalam skandal suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto disebut ikut mengatur pemberian uang suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, guna memuluskan pergantian antar waktu (PAW) dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Dalam kasus ini, Hasto awalnya juga didakwa menyuruh ajudannya, Kusnadi, serta penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merusak barang bukti dengan cara menenggelamkan ponsel mereka ke dalam air setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan pada 2019.

Namun, majelis hakim tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Hasto bersalah atas dakwaan tersebut.

Perbuatan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PKB Probolinggo Siapkan Panggung untuk Kader Muda di Muscab 2026

26 Maret 2026 - 13:15 WIB

Muscab PKB Probolinggo Jadi Titik Awal Arah Baru Politik Partai

26 Maret 2026 - 12:07 WIB

Aliansi BEM Probolinggo Raya Desak Reformasi Polri, Ancam Aksi Jilid II

2 Maret 2026 - 13:18 WIB

Aksi BEM Probolinggo Reformasi Polri

Satu-Satunya Akses Desa Terancam: Khofifah Turun Langsung Observasi Jembatan Sumbersecang

23 Februari 2026 - 12:57 WIB

Khofifah Indar Parawansa bersama Gus Haris meninjau Jembatan Sumbersecang Probolinggo yang pondasinya tergerus banjir

Makan Bergizi Gratis (MBG) : Kebijakan Populis yang Mengorbankan Pendidikan?

16 Februari 2026 - 18:41 WIB

Ilustrasi Anggaran Pendidikan dan Program MBG 2026
Trending di Berita
error: