News

Terkait Kasus Ini, KPK Geledah Kantor PT Telkom Group

×

Terkait Kasus Ini, KPK Geledah Kantor PT Telkom Group

Sebarkan artikel ini
Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan lokasi terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group, yang disinyalir telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Enam rumah kediaman dan empat kantor, termasuk di Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat memberikan konfirmasi di Jakarta pada hari Rabu, (22/5/2024), dikutip dari CNN Indonesia.

Ali menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sejak bulan April 2024 sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.

Baca Juga:  Wakil Presiden Ajak Masyarakat Sikapi Perbedaan Penetapan Awal Puasa dengan Saling Legowo

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah alat bukti yang kemudian disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka, serta para ahli guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Pada hari Selasa sebelumnya (21/5), KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi yang menggunakan modus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group, yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup,” ucap Ali kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa.

Baca Juga:  Akhirnya Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim

Ali menjelaskan bahwa modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif, namun detailnya belum dapat diungkapkan untuk menjaga kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung.

“Pengadaan ini terindikasi fiktif, dengan pengeluaran uang negara secara melawan hukum yang jumlahnya sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” jelas Ali.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun KPK belum dapat mengungkapkan identitas tersangka tersebut.

“Berdasarkan prinsip KPK, pengumuman lengkap mengenai para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta konstruksi perkara dan pasal yang dikenakan, akan dilakukan ketika tim penyidik menilai bahwa alat bukti yang terkumpul sudah cukup,” pungkasnya.

error: Content is protected !!