Nasional

Tidak ada Pembakaran Surat Suara di Papua, Ini Penjelasan KPU RI

×

Tidak ada Pembakaran Surat Suara di Papua, Ini Penjelasan KPU RI

Sebarkan artikel ini
Tidak ada Pembakaran Surat Suara di Papua, Ini Penjelasan KPU RI
Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat melakukan sambutan. (Foto: @kpu.ri)

SUARARAKYATINDO.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjawab temuan Bawaslu mengenai dokumen C Hasil sejumlah TPS di Papua Pegunungan hilang dan surat suaranya telah dibakar.

KPU menyebut hitung ulang telah selesai dilakukan sehingga tidak harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan tidak ada pembakaran surat suara. Dia mengatakan kotak suara tersebut memang sempat hilang dan telah ditemukan.

“Kotak suaranya telah ditemukan dan saat ini WIT (Waktu Indonesia Timur) sudah selesai penghitungan ulang surat suara di 18 TPS sesuai amar Putusan MK. Kini sedang berlangsung penulisan Formulir Model C Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:  Yenny Wahid Siap Jika Dirinya Menjadi Cawapres, Begini Alasanny

Idham mengatakan surat suara itu tersimpan di PPD Geya. Dia mengatakan penghitungan suara selesai pada Selasa (23/7).

“Buktinya pelaksanaan PSUSS (penghitungan suara ulang surat suara) telah selesai,” ujarnya.

“Pelaksanaan PSUSS-nya di Kantor KPU Kabupaten Tolikara,” sambungnya.

Idham mengatakan saat ini KPU Papua Pegunungan masih melaksanakan rekapitulasi. Idham menuturkan rekapitulasi itu sudah dilakukan sejak Rabu (24/7).

“KPU Papua Pegunungan pada 24 Juli 2024 pada hari melangsungkan rekapitulasi perolehan suara atas pelaksanaan PUSS Distrik Geya, Kabupaten Tolikara, untuk Pemilu Anggota DPR Provinsi Papua Pegunungan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berbicara mengenai tindak lanjut putusan MK terkait hitung ulang C Hasil sejumlah TPS di Papua Pegunungan. Bagja mengatakan saat akan proses penghitungan suara ulang, C Hasil tersebut hilang.

Baca Juga:  PSI Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Kaesang: Tidak Masalah, Saya Legowo Banget

“Misalnya yang menarik Papua Pegunungan, pada saat PSU membandingkan C-Hasil di TPS, menariknya C-Hasil tidak ada, hilang,” kata Bagja dalam acara Pernas XII JPPR, di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Bagja mengatakan dalam aturan, jika C Hasil tersebut hilang, maka harus dihitung melalui surat suara. Namun, kata Bagja, surat suara tersebut telah dibakar.

“Dari PKPU maupun Surat Edaran Bawaslu ketika tidak ada C-Hasil maka harus dilihat surat suara, berarti buka kotak suara. Tapi alhamdulillahnya surat suaranya tidak ada, dibakar katanya,” jelas dia.

“Akhirnya apa yang mau dihitung? Tidak ada yang dihitung akhirnya,” sambungnya.

error: Content is protected !!