SUARARAKYATINDO.COM- Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi 3 pejuang Pakel dihadang dan di tangkap oleh Polisi. Pasalnya hal itu di akibatkan sengketa lahan yang sudah di di urus oleh petani turun temurun.
Dalam kasus ini tim Pendamping hukum Warga Pakel Yang terdiri dari perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), dan Rukun Tani Sumberjo Pakel mengadukan terkait Sengketa lahan dan penangkapan 3 petani ke PBNU.
Dalam Kasus ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima aduan penangkapan tiga petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
Sengketa lahan itu sudah di urus oleh segenap masyarakat secara temurun dan pada tahun 1985, mengalami kriminalisasi.
Titik persoalan dalam kasus sengketa tanah dan penangkapan tiga orang warga Pakel itu bersamaan dengan sengketa lahan antara warga Desa Pakel dengan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.
Mereka diterima Ketua PBNU Bidang Hukum Mohamad Syafi’Alielha (Savic Ali) dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, M Silahuddin di Gedung PBNU Jalan Kramat 164, Jakarta, Selasa (21/2/2023).