SUARARAKYATINDO.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri (TTRP). Namun langkah tersebut justru menuai kritik tajam karena dinilai tumpang tindih dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang juga akan membentuk Komisi Reformasi Polri.
Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai pembentukan TTRP oleh Kapolri tidak memiliki dasar legitimasi, baik secara hukum maupun sosial.
“Tim ini dibentuk oleh Kapolri, padahal institusi Polri sendiri yang menjadi obyek reformasi. Bagaimana mungkin bisa obyektif?” ujar perwakilan Perekat Nusantara.
Mereka menyoroti bahwa tim bentukan Kapolri hanya bersifat internal, tanpa melibatkan unsur masyarakat sipil. Akibatnya, reformasi yang dihasilkan dikhawatirkan kurang representatif, tidak transparan, bahkan rawan menjadi formalitas semata.
“Jika anggota tim hanya berasal dari internal Polri, maka sulit mewujudkan reformasi bermakna untuk publik,” tambahnya.
Selain itu, kritik juga diarahkan pada konsep dan tujuan Komisi Reformasi yang digagas pemerintah. Menurut mereka, pembentukan tim internal Polri terkesan prematur karena mendahului Keputusan Presiden (Kepres) yang seharusnya menjadi dasar hukum.
Tim internal ini bahkan dicap sebagai langkah “memotong dalam lipatan” yang justru bisa menjadi rival bagi Komisi Reformasi Presiden. Apalagi, sebagian besar anggotanya berasal dari Polri sendiri yang selama ini dinilai turut menjadi bagian dari permasalahan.
Dengan demikian, keberadaan TTRP dinilai kontraproduktif, berpotensi melemahkan agenda besar reformasi yang sedang digagas pemerintah pusat.






