Hukum  

Tragedi Kanjuruhan, Hakim Putuskan Memberi Hukuman Ringan Terhadap Tersangka, Kok Bisa?

Tragedi Kanjuruhan, Hakim Putuskan Memberi Hukuman Ringan Terhadap Tersangka, Kok Bisa?
Tragedi Kanjuruhan saat polisi menembakkan gas air mata ke suporter. (Foto: Ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas eks Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dalam sidang putusan perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis, 16/03/2023.

Majelis Hakim berpendapat, Bambang yang pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi, Sabtu, 1/10/2022 memimpin pasukan pengendali massa tak layak dipersalahkan.

Kendati ia turut memerintahkan penembakan gas air mata untuk mengurai suporter yang beringas di dalam stadion akibat kekalahan 2-3 Arema FC atas Persebaya Surabaya, namun efeknya dinilai tidak parah.

“Gas air mata tersebut tak sampai ke tribun selatan karena terbawa angin. Hal ini diperkuat keterangan ahli,” kata hakim.

Ketua Majelis PN Surabaya Hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya juga memvonis bebas eks Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang vonis untuk perkara yang sama.

Majelis menilai Wahyu tak terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif penuntut umum Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 yang unsur-unsurnya meliputi barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa sehingga tak dapat melakukan pekerjaannya.

Sementara, bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan divonis 1, 5 tahun.

Ketua majelis hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya dalam amar putusannya mengatakan terdakwa Hasdarmawan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP yakni akibat kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sementara sehingga tak bisa bekerja seperti biasa.

Majelis berpendapat Hasdarmawan kurang bisa memprediksi keadaan yang sebenarnya mudah untuk diantisipasi dalam menangani anarkisme suporter Arema FC saat menjamu Persebaya Surabaya di kompetisi BRI Liga 1 pada pukul 22.00 pada 1 Oktober 2022.

Sebelumnya, dengan hasil sidang itu, banyak kekecewaan yang di lontarkan oleh segenap koalisi masyarakat sipil. Sebab, keputusan itu sangat ringan di berikan oleh terdakwa.

Koalisi Masyarakat Sipil kecewa dengan vonis sidang Tragedi Kanjuruhan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta Komisi Yudisial turun tangan. Majelis hakim memberikan vonis ringan terhadap 5 terdakwa.

Koalisi tersebut terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru, Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute), dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Tinggalkan Balasan