ISUARARAKYATINDO.COM, Yogyakarta- Akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta sudah ada kenaikan sebanyak 7, 65 Persen hal itu sesuai dengan keputusan sidang pleno.
Upah Minimun Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2022 sebanyak Rp 1.840.915. 53. Adapun Upah Minimun Provinsi DI.Y pada tahun 2023 menjadi 1.981.782.39.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMK itu berdasarkan hasil rekomendasi Bupati/Walikota atas sidang pleno Pengupahan Kabupaten/kota.
Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan, salah satunya adalah Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Benni Suharsono selaku Plh. Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setya DIY mengatakan bahwa UMK harus lebih tinggi dari pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebab, hal itu sudah Sesuai dengan apa yang lakukan oleh masyarakat.
“UMK ditetapkan sebagai rekomendasi dari Bupati/kota. Besar UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimun Provinsi,” ujar Benny Suharsono pada tanggal 28/11/2022 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Pertimbangan UMP harus berpedoman pada peraturan Pengupahan yang berlaku, data BPS, Pertumbuhan ekonomi, dan laju inflasi serta adanya Koefisien.
Sebelumnya, Upah Minimun Provinsi ini sudah lama di tunggu oleh segenap masyarakat karena itu berdampak bagi pelaku ekonomi masyarakat.