SUARARAKYATINDO.COM. PROBOLINGGO – Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait keberadaan sebuah home stay di Kelurahan Ketapang, Senin (12/1/2026).
Penginapan tersebut dinilai menimbulkan keresahan karena diduga kerap disalahgunakan sebagai tempat perbuatan asusila.
Salah satu perwakilan warga, Sena, mengungkapkan bahwa home stay itu sering dijadikan lokasi pasangan tanpa ikatan resmi untuk menginap. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat lokasi penginapan sangat berdekatan dengan permukiman warga.
“Keluhan warga itu wajar. Home stay ini sudah lama meresahkan, bahkan sejak 2011,” ujar Sena di hadapan anggota dewan dan OPD terkait.
Menurut Sena, warga sebenarnya telah berulang kali melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Probolinggo. Namun hingga kini, belum ada langkah tegas, termasuk pencabutan izin operasional penginapan.
Ia juga menyinggung adanya razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu. Dalam razia itu, petugas mendapati pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan menginap di lokasi tersebut.
RDP tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Satpol PP, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar), serta OPD lain yang berkaitan.
Namun, pemilik home stay Hadi’s tidak tampak hadir. Pihak pengelola hanya mengirimkan perwakilan bernama Hartono.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menyampaikan bahwa DPRD memberikan tenggat waktu hingga 19 Januari 2026 untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan lanjutkan dengan rapat koordinasi. Dari situ baru akan diputuskan langkah dan rekomendasinya,” tegas Sibro.






